Sukses

Sidang Pilkada Jatim, Ahli: Jalin Kesra Sesuai Prinsip Anggaran

Kabiro Hukum Kemendagri menilai program Jalin Kesra RSTM dalam pemerintahan Gubernur Jatim Soekarwo sesuai prinsip anggaran.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Jawa Timur 2013. Agendanya mendengarkan keterangan ahli.

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh. Dia menilai, program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (Jalin Kesra RSTM) sudah sesuai dengan prinsip penganggaran.

"Sudah sesuai dengan prinsip penganggaran, karena terdapat sinergitas APBD di Jawa Timur dengan prioritas pembangunan daerah yang dijadikan target nasional," ujar Zudan saat memberikan keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Menurut Zudan, tugas konstitusi adalah menyejahterakan rakyat, meningkatkan daya saing daerah, dan meningkatkan investasi. "Karena prinsipnya money follow function. Function itu ada dalam rencana pembangunan," terang Zudan.

Pada kesempatan yang sama, Pakar Komunikasi Politik Tjipta Lesmana juga memberikan keterangannya. Doktor Bidang Komunikasi Universitas Indonesia itu mengatakan, membuktikan adanya kecurangan dalam Pemilukada Jatim 2013 ini sangat sulit.

Menurut Tjipta, ada permainan 'cantik' dalam Pemilukada Jatim ini. Salah satu yang dilakukan oleh pasangan petahana Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) lewat Jalin Kesra RSTM. "Memang sulit dibuktikan, karena kepiawaian dan main cantik dari nomor satu (KarSa)," kata Tjipta.

Sementara itu, kuasa hukum KarSa sebagai pihak Terkait, Robikin Emhas menilai, sampai saat ini dia tidak menemukan kebenaran dalil Pemohon mengenai adanya politik anggaran guna pemenangan KarSa dalam Pemilukada Jatim.

"Tidak ada pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Jatim 2013," ucap dia.

Singkatnya, lanjut Robikin, Pemilukada Jatim kali ini telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. "Dan tidak melanggar asas luber dan jurdil dalam pemilu," ujar Robikin.

Sebagai informasi, KPUD Jatim pada Sabtu 7 September 2013, menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pemilukada yang dilaksanakan 29 Agustus 2013. Pasangan Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen.

Sementara di tempat ke-2 ada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dengan 6.525.015 suara (37,62 persen), disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat yang meraih 422.932 suara (2,44 persen).

Dengan komposisi perolehan suara tersebut, Pemilukada Jatim pun hanya berlangsung satu putaran. Pasangan Khofifah-Herman yang tak terima kekalahan itu lantas mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini