Sukses

Terancam 6 Tahun Bui, @benhan: Itu Bukan Propaganda

Benhan menyatakan, yang dilakukannya hanyalah sekadar kritik melalui Twitter.

Meski telah duduk di kursi pesakitan, Benny Handoko, yang didakwa mencemarkan nama baik politisi Golkar M Misbakhun melalui jejaring sosial, yakin dirinya tak bersalah. Pemilik akun twitter @benhan itu akan terus melakukan perlawanan hukum.

"Apa yang saya lakukan ini merupakan bagian ekspresi saya, jadi saya rasa kita akan tetap bertahan dan terus melakukan pembelaan dan saya akan terus pertahankan pendapat saya," kata Benhan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

Benhan menyatakan, yang dilakukannya hanyalah sekadar kritik melalui Twitter. Tak ada propaganda politik di balik kritikan Misbakhun itu. "Yang saya lakukan itu bukan propaganda, hanya suatu pendapat. Kalau kamu punya Twitter pasti tahulah apa yang terjadi setiap hari, itu sudah sangat lazim," celetuknya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benhan dinilai telah melakukan penyebaran dokumen elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Misbakhun melalui jejaring sosial Twitter. Pada akunnya, @benhan menulis 'Misbakhun: Perampok Bank Century, Pembuat Account Anonim, Penyebar Fitnah, Penyokong PKS, Mantan Pegawai Pajak di Era Paling Korup.'

JPU Fahmi Iskandar dalam dakwaannya setebal 3 halaman itu menuturkan, padahal Misbakhun telah mengirimkan permintaan kepada Benhan agar pernyataannya itu diralat. Keduanya pun saling mengirim 'kicauan'.

Misbakhun menerangkan kepada Benhan, dirinya telah dibebaskan dan tak terbukti melakukan pemalsuan dokumen pencairan kredit Bank Century oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK). Namun, bukanya meminta maaf, Benhan malah semakin menyinggung dan menghina Misbakhun.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan Misbakhun merasa terhina dan mencemarkan nama baiknya," pungkas Jaksa Fahmi dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Suprapto itu.

Atas perbuatannya, Benhan didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diancam hukuman penjara enam tahun penjara. (Ndy/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.