Sukses

Istri Sudjiono Timan dan JPU Hari ini Diperiksa KY

"Saya ingin dapat konfirmasi dari mereka mengenai proses PK tersebut," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri.

Istri Sudjiono Timan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menjelani pemeriksaan Komisi Yudisial Pemeriksaan itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sudjiono.

"Saya ingin dapat konfirmasi dari mereka mengenai proses PK tersebut," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri dalam pesan singkatnya, Selasa (2/10/2013).

Sahuri menjelaskan, sedianya pemeriksaan istri Sudjiono dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Sedangkan JPU yang tidak disebutkan namanya itu dijadwalkan pukul 11.00 WIB.

Sementara informasi yang didapat Liputan6.com, justru JPU sudah hadir lebih awal. Dia saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan. Sebaliknya, istri Sudjiono belum juga hadir sampai berita ini diturunkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono pada 2002. Karena dinilai perbuatan Sudjiono bukan tindak pidana, melainkan perdata.

Tak puas, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Di sana majelis hakim juga memvonis yang sama dengan putusan PN Jakarta Selatan.

Masih tak terima, JPU lalu melanjutkan langkah hukum selanjutnya, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan pada 2004 silam, Sudjiono dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi. MA menghukum pidana Sudjiono dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar.

Namun, Sudjiono buron bak ditelan bumi pasca-vonis tersebut. Sehingga JPU tidak bisa mengeksekusinya sampai saat ini.

Pada 2012, istri Sudjiono kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Pada 31 Juli 2013, PK itu dikabulkan Majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan 2 hakim ad hoc sebagai anggota.

Sudjiono adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) pun mensinyalir ada dugaan suap dalam putusan PK Sudjiono tersebut. Kini nama Sudjiono masuk dalam daftar 14 koruptor yang menjadi buronan Kejaksaan Agung. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini