Sukses

KY Dalami Permintaan Benget Berobat Sebelum Divonis

KY siap menerima laporan masyarakat terkait Benget Situmorang yang disebut-sebut pengacaranya, tidak diperkenkan berobat di rumah sakit.

Komisi Yudisial (KY) mengaku belum dapat memberi komentar terkait majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara pembunuhan dan mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang. Benget yang tadi malam meninggal dunia, sebelumnya sudah mengeluhkan sakit, namun majelis hakim akan tetap membacakan vonis.

"Sebenarnya itu kita no comment," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar di kantornya, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Menurut Asep, lembaganya membutuhkan data lengkap dan informasi utuh. Apakah benar, Benget yang sakit selama mengikuti sidang tidak diizinkan berobat, misalnya. "Butuh data lengkap, informasi secara utuh."

"Misalnya kenapa hakim sampai memaksa, apa di situ sudah melalui proses-proses sesuai prosedur, baru dari situ kita timbang," sambungnya.

Namun, lanjut Asep, KY saat ini menunggu pihak yang hendak melaporkan masalah tersebut. "Itu kan hak masyarakat untuk melapor ke kami," ujarnya.

Kuasa hukum Benget, Edward Sihombing sempat mengutarakan rencananya akan melapor ke KY, seandainya Majelis tetap membacakan vonis bagi Benget. Sebab, kata Edward, seseorang harus dalam keadaan sehat saat menghadapi vonis.

"Bagi hukum negara ini tidak ada satu pun yang mengatakan orang sakit divonis. Kalau tetap divonis kita lapor ke KY," ucap Edward, kemarin.

Sebelumnya, Benget Situmorang sempat datang ke PN Jakarta Timur untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim. Benget tiba sekitar pukul 15.20 WIB dengan kondisi payah. Dia dipapah 2 petugas kejaksaan untuk masuk ke ruang sidang.

Namun, Majelis kemudian menunda pembacaan vonis tersebut. Tentu, penundaan itu adalah untuk kali kedua. Sedianya, Majelis akan membacakan vonis pada Kamis 3 Oktober 2013.

Namun, sebelum vonis itu dibacakan, Benget ditemukan meninggal dunia di dalam selnya, Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Benget meninggal Subuh tadi sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum meninggal, Benget memang diketahui mengidap sakit jantung dan paru-paru.

Benget duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek.

Dalam aksinya, Benget dibantu selingkuhannya Tini. Tini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Tini terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana. (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini