Sukses

4 `Anak Punk` di Bawah Umur Hadapi Vonis Pembunuhan

Bila tidak ada aral melintang, sidang terdakwa di bawah umur yang digelar tertutup ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

Sidang lanjutan 4 pengamen yang diduga korban salah tangkap atas kasus dugaan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban bernama Dicky Maulana (20) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat bocah di bawah umur itu yakni berinisial AG (14), MF (13), BF (16), dan FP (16).

"4 Orang pengamen yang dipaksa mengakui pembunuhan yang tidak pernah mereka lakukan, hari ini akan memasuki persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasehat Hukum," kata pengacara terdakwa, Johanes Gea, kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin, (30/9/2013).

Johanes menambahkan bila tidak ada aral melintang, sidang terdakwa di bawah umur yang digelar tertutup ini kemungkinan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan akhir dari Majelis Hakim. "Mungkin pembacaan putusan majelis hakim," ujar dia.

Menurut Johanes, 16 saksi telah dihadirkan. 7 Saksi dari penuntut umum, 7 ssaksi dari penasehat hukum dan 2 orang saksi verbalisan (penyidik). "Dari hasil pemeriksaan di persidangan makin jelas indikasi penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik untuk memperoleh pengakuan dari para terdakwa," ungkap dia.

Kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban Dicky Maulana (20) terjadi di bawah jembatan Cipulir, Ciledug Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu 30 Juni 2013 silam. Para pelaku yang diketahui sebagai 'anak punk' diduga menghabisi nyawa Dicky dengan sebilah golok, papan kayu berukuran 35 cm, dan sebuah pisau lipat. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.