Sukses

Korban Perkosaan Laporkan 4 Komisioner LPSK ke Komisi III DPR

LPSK memberikan perlindungan kepada tersangka Sanusi Wiradinata atas dugaan melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan.

Pemilihan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tengah dilakukan Komisi III DPR. Namun, seorang korban pemerkosaan, SYS bersama 2 pengacaranya Peter Kurniawan dan Emmy Rosminingsih mengadukan 4 Komisioner LPSK ke komisi hukum DPR itu.

Alasannya, LPSK memberikan perlindungan kepada tersangka Sanusi Wiradinata atas dugaan melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan. Komisioner LPSK yang diadukan adalah Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Lies Sulistiyani, Teguh Soedarsono, dan Lili Pintauli.

"Saya sebagai korban meminta perlindungan hukum dan keadilan pada Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Komisi III DPR RI terhadap kinerja LPSK yang melindungi pelaku kejahatan atas nama Sanusi Wiradinata," kata SYS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Menyikapi laporan itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika akan mempertimbangkannya berkaitan dengan proses fit dan proper test Komisioner LPSK. "Nanti kita kembalikan ke para anggota Komisi III untuk menilainya," kata Pasek.

Pasek mengakui, banyak laporan yang masuk ke komisinya terkait fit dan proper test komisioner LPSK, termasuk 4 komisioner yang kini menjadi calon incumbent itu.

"Ada beberapa laporan yang masuk cuma tidak etis kita sampaikan. Kita beri waktu, kita konfirmasi," tambah Pasek.

SYS mengaku telah melaporkan Sanusi dengan laporan polisi nomor LP/1482/V/2012/PMJ/Ditreskrimum dengan dugaan percobaan pemerkosaan, dan laporan polisi LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus, atas dugaan pornografi dengan menyebarluaskan foto-foto yang porno ke email dan facebook.

"Berdasarkan informasi ini, penyidik kejaksaan mengatakan berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan," kata SYS.

Ia menambahkan, kedatannya ke DPR, lantaran 4 komisioner LPSK itu memberikan perlindungan kepada Sanusi atas dasar laporan pengacara Petrus Selestinus ke KPK. Atas dasar itu, SYS mengajukan keberatan ke Komisi III dengan memanggil para komisioner yang menjadikan LPSK menjadi tidak independen.

"Meminta kepada anggota dewan tuk mempertimbangkan kembali pencalonan Abdul Haris Semendawai, Lies Sulistiani, Teguh Soedarsono dan Lili Pintauli sebagai Komisioner LPSK 2013-2018," pungkas SYS. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini