Sukses

Pemerintah Berencana Menaikkan Tarif Infrastruktur

Pemerintah akan membentuk Komite Kebijakan Infrastruktur untuk membuat peraturan mengenai kenaikan tarif infrastruktur. Dengan demikian, kepentingan investor dapat terjamin.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah sedang menyiapkan peraturan tentang infrastruktur yang mengizinkan kenaikan tarif secara periodik di setiap infrastruktur yang dibangun swasta. Diharapkan, peraturan yang bertujuan untuk menarik investor ini rampung dalam waktu dekat. Demikian dikemukakan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Erna Witoelar di Jakarta, baru-baru ini.

Erna mengatakan, jaminan kenaikan tarif atas investasi yang ditanam swasta --baik asing maupun lokal-- akan terakomodasi dengan peraturan ini. Untuk itu, dalam waktu dekat, Komite Kebijakan Infrastuktur akan dibentuk melalui keputusan presiden. Komite tersebut akan bertugas menggodok peraturan yang memungkinkan swasta menaikan tarif secara berkala atas infrastruktur yang dibangun. Di antaranya, tarif jalan tol dan penyediaan air minum.

Dikatakan Erna, dengan penerapan peraturan infrastruktur ini, kepentingan investor dapat terjamin. Selain itu, peraturan tersebut juga akan melindungi kepentingan masyarakat melalui kualitas pelayanan yang lebih baik. Diharapkan, kenaikan tarif secara periodik dapat menarik investor untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan. Hal ini mengingat keterbatasan dana pemerintah dalam menyiapkan prasarana yang dibutuhkan masyarakat.(PIN/Arfan Yap Bano dan Agus Ginanjar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.