Sukses

Menguak Penyimpangan di Rekening 502

Modal awal Rekening 502 berasal dari surat utang pemerintah senilai Rp 53,8 triliun. Dari dana tersebut, sebanyak Rp 23,6 triliun digunakan BI dan Rp 25,8 triliun dipakai oleh BPPN.

Liputan6.com, Jakarta: Dana penjaminan pemerintah di Bank Indonesia atau yang dikenal dengan Rekening 502 kembali ramai diperdebatkan. Sayangnya, sebagian kalangan belum mengetahui tentang rekening tersebut dan berapa besar dana yang disimpan di sana.

Berdasarkan data yang dihimpun SCTV, baru-baru ini, Rekening 502 dibentuk atas dasar Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Program Penjaminan Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. Sebab, saat itu tengah terjadi krisis kepercayaan perbankan setelah pemerintah penutupan 16 bank.

Modal awal rekening penjaminan ini berasal dari surat utang pemerintah senilai Rp 53,8 triliun, yang diterbitkan pada 28 Mei 1999. Saat itu, Menteri Keuangan Bambang Subianto memberi kewenangan kepada BI dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menggunakan rekening yang terdaftar di BI dengan nomor 502.000.002 atas nama Bendaharawan Negara untuk Obligasi dalam rangka Penjaminan.

Dari dana sebesar itu, sebanyak Rp 23,6 triliun digunakan BI dan Rp 25,8 triliun dipakai oleh BPPN. Data yang diperoleh menyebutkan BI memakai dana tersebut untuk membayar kewajiban BPR sebesar Rp 116,3 miliar, Exchange Over Program senilai Rp 7,270 triliun, dan tambahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Rp 14,447 triliun.

Sedangkan BPPN menyalurkan dana tersebut untuk talangan bank BTO dengan rincian; sebanyak Rp 3,6 triliun diberikan kepada Bank Nusa Nasional, Bank Duta mendapat suntikan dana sebesar Rp 2 triliun, dan Bank Tamara mendapat Rp 2 triliun. Selain itu, Bank Pos Indonesia juga mendapat jatah sebesar Rp 10 miliar, Bank Rama memperoleh Rp 655 miliar, Bank Risjad Salim Internasional sebesar Rp 415 miliar serta Bank Jaya sebanyak Rp 600 miliar.

Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 17,8 triliun oleh BI dan Rp 3,3 triliun dilakukan BPPN. Sebagai badan yang mengaudit keuangan lembaga pemerintahan, BPK kemudian memberikan rekomendasi supaya dana tersebut ditarik dan disetorkan kembali ke Rekening 502. Sayangnya, laporan hasil audit BPK hingga saat ini belum diserahkan kepada polisi dan Kejaksaan. BPK baru melaporkannya kepada DPR sebagai Wakil Rakyat. Ironisnya, pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin [baca: Mantan Kepala BPPN Tersangka Kasus Rekening 502].

Pihak BI menyatakan memiliki bukti-bukti kuat untuk menghadapi pengaduan BPK tentang dugaan penyimpangan dana Rekening 502. Menurut BI, semua pengeluaran yang dituduhkan BPK sebenarnya telah sesuai dengan prosedur [baca: BI-BPPN Membantah Menyelewengkan Dana Rekening 502]. Namun, dari hasil pemeriksaan kepolisian, sangat besar kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus korupsi di Rekening 502 ini akan bertambah [baca: Sejumlah Pejabat BI-BPR Akan Dipanggil Polisi].(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.