Sukses

KPK Didesak Ikut Usut Transaksi Toilet Calon Hakim Agung

Untuk mendapatkan bukti atas kasus ini, lembaga pimpinan Abraham Samad itu diharapkan segera memanggil Komisi Yudisial.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut kasus transaksi toilet antara calon hakim agung (CHA) dari Sudrajad Dimyati dan anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Bahrudin Nasori. Untuk mendapatkan bukti atas kasus ini, lembaga pimpinan Abraham Samad itu diharapkan segera memanggil Komisi Yudisial.

"Selain itu panggil calon hakim yang titipkan namanya kepada DPR. Harus dipahami percobaan suap hakim sudah dapat dijerat dengan pasal korupsi," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Menurutnya, untuk menghindari terulangnya aksi percaloan di DPR, seleksi hakim agung seharusnya dilakukan hanya di KY. "DPR cukup mengesahkan saja tanpa ada lagi fit proper test," tuturnya.

Meskipun calon hakim agung Sudrajad Dimyati tak dilolos sebagai Hakim Agung, namun dia menilai, Badan Kehormatan DPR harus tetap memeriksanya. Jika perlu hukuman berupa pemberhentian kerja dilakukan.

Menyikapi hal ini, BK DPR berencana memanggil anggota Komisi III DPR Bachrudin Nasori pada pekan depan. Namun menurut Ketua BK DPR Trimedya Pandjaitan, pemanggilan baru akan dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat.

"Belum, kita coba diagendakan. Kalau bicara hukum positif, kita tunggu pengaduan. Sampai sekarang belum ada yang mengadukan," tutur Trimedya.

KY sendiri telah meminta keterangan dari Bachrudin. Dia diperiksa selama 1,5 jam. Sementara Sudrajad yang diduga menyelipkan amplop kepada Bachrudin di toilet DPR dijadwalkan akan diperiksa pada pagi ini. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.