Sukses

65 Juta Pemilih Belum Punya NIK, Kemendagri Tak Mau Disalahkan

Sebab menurut Kemendagri, setelah 7 Februari 2013, kewajiban pemerintah hanya bersifat membantu KPU saja.

Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2014 masih bermasalah. Sekitar 65 juta pemilih belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP. Mereka itu tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). DP4 itu diserahkan sebagai bahan dasar KPU untuk memproses lebih lanjut pemutakhiran data pemilih hingga menjadi DPT.

Karena itu, Kemendagri enggan disalahkan dalam hal ini. Sebab menurut Irman, setelah 7 Februari 2013, kewajiban pemerintah hanya bersifat membantu KPU saja.

"Sampai 7 Februari, kewajiban penuh di pemerintah. Setelah itu kewajiban pemerintah hanya membantu KPU," ujar Irman di ruang kerjanya, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013).

Irman menjelaskan, perbaikan data DP4 dilakukan melalui 2 tahap. Pertama, Dukcapil memperbaiki data kependudukan yang diterima secara online dari daerah dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online. Dengan SIAK online itu, Irman mengaku, tingkat akurasi data cukup tinggi.

"Kita temukan ada 7 juta data ganda," jelas Irman.

Kedua, lanjut Irman, yakni perbaikan data yang dilakukan dengan pemaparan atau integrasi data yang dibersihkan SIAK online dengan data awal.

Irman mengakui, jika hasil dari SIAK online belum bisa maksimal. Sebab sistem tersebut tidak bisa memverifikasi atau mengidentifikasi data ganda jika penduduk melakukan perubahan-perubahan identitas atau elemen data.

"Misalnya mengubah nama atau tanggal lahir," ujarnya. "Nah, perubahan dasar itu hanya bisa diidentifikasi e-KTP dengan 3 alat identifikasi. Yakni sidik jari, alis mata, dan foto," sambung Irman.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik sebelumnya mengatakan, 65 juta pemilih belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP. Mereka itu tersebar di seluruh Indonesia. Meski belum memiliki NIK, Husni menyatakan akan tetap memasukkan data itu ke dalam sistem data pemilih (sidalih) kendati ada kendala dalam penggunaan. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini