Sukses

Pemerintah Menerbitkan Larangan Impor Beras

SK Memperindag Nomor 9/MPP/Kep/1/2004 tentang Ketentuan Impor Beras berlaku efektif mulai Januari sampai Juni 2004. Peraturan itu dikhawatirkan masih mungkin dipermainkan.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M.S. Soewandi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 9/MPP/Kep/1/2004 tentang Ketentuan Impor Beras. Peraturan berlaku efektif mulai Januari sampai Juni 2004. Artinya larangan impor beras ini berlaku sebulan sebelum dan dua bulan sesudah panen raya seperti yang ditetapkan pemerintah jatuh pada Februari hingga April 2004.

Kebijakan ini disambut positif oleh Menteri Pertanian Bungaran Saragih. Menurut dia, baru-baru ini, aturan tersebut bisa menolong harga beras di Tanah Air. Sebab, biasanya selama panen raya harga beras akan anjlok. Bahkan bisa di bawah harga dasar yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini makin parah bila masuk beras impor. "Dalam hal ini, Memperindag sudah sangat membantu," kata Bungaran.

Walau menjadi angin segar buat petani, Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Siswono Yudohusodo mengingatkan, peraturan masih mungkin dipermainkan. Terutama bila terjadi penyalahgunaan izin impor dengan kuota yang diimpor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Penyalahgunaan bisa pula terjadi bila pemerintah tak tegas dalam proses pengiriman di luar daerah surplus. Kalau semua peluang itu tak diperhatikan, Siswono menambahkan, petani pula yang akan terpukul.(ICH/Arfan Yap Bano dan Yosef Herhudi Lestari)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.