Sukses

Sidang Perdana Pilkada Jatim, Khofifah Siapkan 50 Saksi

Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawireja menyiapkan 50 saksi untuk sengketa Pilkada Jatim 2013.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Timur 2013 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam sidang ini, sejumlah saksi disiapkan oleh para Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.

Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawireja selaku Pemohon mengaku menyiapkan 50 saksi untuk sengketa Pilkada Jatim 2013 ini.

"Insya Allah. Mulai tadi malam saksi kita sudah datang. Hari ini sekitar 40 saksi sudah datang ke Jakarta," kata Khofifah di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Khofifah mengatakan, untuk sidang PHPU ini, para saksi akan memberi keterangan terhadap adanya kecurangan-kecurangan yang terjadi seperti dalam dalilnya. Karenanya dia berharap MK dapat mengabulkan permohonan ini.

"Biarlah para saksi yang memberikan keterangan supaya lebih berkepastian. Kami cukup confident permohonan ini akan dikabulkan oleh MK," ujar dia.

Salah satu dalil Pemohon, adalah soal penggelembungan dana bansos yang mencapai Rp 5 triliun. Dana bansos itu diambil oleh Pemerintah Provinsi Jatim dari kas ABPD. Bansos itu akhirnya memengaruhi hasil perolehan suara untuk pasangan calon tertentu.

Kuasa hukum Pemohon, Otto Hasibuan, mengatakan, soal penggelembungan dana hibah itu pihaknya telah memiliki bukti. Dan semuanya akan dijelaskan pada sidang selanjutnya. "Kita akan jelaskan berdasarkan bukti yang lengkap semua," ujar dia.

Lebih jauh Otto melanjutkan, pihaknya tidak terlalu mempersoalkan tentang perolehan suara. Otto berharap, MK dapat mendiskualifikasi pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dari keikutsertaan Pilkada Jatim 2013.

"Bukan (perolehan suara) itu. Yang kita persoalkan adalah soal diskualifikasi. Kalau yang kita persoalkan adalah diskualifiukasi, maka orang curang harus dihukum. Begitu lho," ujarnya. "Jadi bukan kita minta (Pilkada) ulang. Tapi tanpa dia, itu yang kita mau."

Otto berharap demikian, sebab ia menuding dalam Pilkada Jatim 2013 telah terjadi kecurangan yang sistematis, massif, dan terstruktur. "Dengan demikian, kami tidak perlu membuktikan adanya pengurangan suara. Ada kecuarangan yang sistematis, massif, dan terstruktur. Itu yang tidak boleh sehingga dia harus didiskualifikasi. Itu intinya," ujar dia.

Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawireja memohonkan gugatan PHPU Jawa Timur 2013 ke MK. Gugatan PHPU itu diajukan setelah hasil rekapitulasi manual KPU Provinsi Jatim, Sabtu 7 September malam, menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada Jatim yang dilaksanakan 29 Agustus 2013.

Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen. Berada di tempat kedua pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dengan 6.525.015 suara (37,62 persen), disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat yang meraih 422.932 suara (2,44 persen). Dengan komposisi perolehan suara tersebut, Pilkada Jatim hanya berlangsung satu putaran. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini