Sukses

Diperiksa KPK, Deputi Keuangan SKK Migas Ditanya Peran Sekjen

Deputi Keuangan SKK Migas, Ahmad Syahroza, diperiksa KPK dan ditanyai seputar keterlibatan Sekjen dalam mengambil keputusan.

Deputi Keuangan SKK Migas, Ahmad Syahroza, mengaku dalam pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanyakan seputar keterlibatan Sekjen dalam mengambil keputusan serta ruang lingkup tugasnya.

"Pertanyaan soal pekerjaan Deputi Pengendali Keuangan. Terkait dengan keterlibatan Sekjen dalam mengambil keputusan," kata Syahroza usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Syahroza menambahkan, saat pemeriksaan itu dirinya juga ditanyakan apakah mengenal 3 tersangka suap SKK Migas, Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya dan seorang kurir bernama Deviardi alias Ardi. Namun dirinya tak menjelaskan.

Selain itu dirinya ditanyai soal status, seperti nama, pendidikan, pekerjaan, dan anggota keluarga. Namun, dirinya bungkam saat ditanyakan soal perkara yang membelit bekas bosnya itu. Saat kasus ini bergulir, Ahmad masih menjabat sebagai Deputi Keuangan SKK Migas.

Untuk kasus dugaan suap senilai Rp 7 miliar itu, KPK telah menetapkan 3 tersangka masing-masing Rudi, Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, dan pelatih golf Deviardi. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini