Sukses

Bandar Narkoba Jakarta Utara Dibekuk, 30 Kg Ganja Disita

Pengedar mengaku mendapat ganja dari SN (DPO) yang mendatangkan ganja langsung dari Aceh melalui jalur darat.

Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan 3 orang yang diduga pengedar narkoba di kawasan Jakarta Utara. 30 kilogram narkoba jenis ganja dan 2 paket sabu siap jual diamankan polisi dari tangan 3 pelaku.

"Lucky ini mengaku mendapat ganja dari SN (buron) yang mendatangkan ganja langsung dari Aceh melalui jalur darat," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (23/9/2013).

Gembong mengatakan dari 3 pelaku, salah satu diantaranya bernama Lucky. Lucky disinyalir sering melakukan transaksi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan 2 diantaranya yakni Julius dan Bobby merupakan seorang kurir.

Gembong menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kemudian pada Rabu 18 Sepetember lalu, sekira pukul 18.00 WIB anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu 2 paket kepada Lucky melelui telepon.

"Anggota kami nyamar membeli sabu kepada Lucky. Kemudian Julius dan Bobby ke Artha Gading Jakarta Utara. Kami langsung mengamankan keduanya," jelas Gembong.

Usai menangkap kedua pelaku, lanjut Gembong, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut berasal dari Lucky yang bersembunyi di kawasan Koja, Jakarta Utara. "Dari keterangan Lucky, kami mendapatkan 30 kilogram narkoba jenis ganja yang disimpan di salah satu rumah kontrakan di Desa Mustika Sari RT 02 RW 02, Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi Kota."

Narkoba jenis ganja yang telah diamankan itu, rencananya akan diedarkan ke wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Bogor dan sekitarnya dengan harga Rp4 juta per kilogram. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Ketiganya kami kenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 dengan ancaman makasimal 20 tahun penjara," jelas Gembong. (Rmn/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini