Sukses

Kisruh Pilkada, KPU Sumba Barat Daya Konsultasi ke KPU Pusat

Konsultasi ini karena temuan baru hasil penghitungan ulang di kepolisian yang ternyata mengubah komposisi perolehan suara pasangan calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Daya dibikin repot dengan hasil Pemilukada Sumba Barat 2013. Di satu sisi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan KPU Sumba Barat Daya yang memenangkan pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan peraih suara terbanyak adalah pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto. Karenanya, KPU Sumba Barat Daya pun melakukan konsultasi dengan KPU Pusat.

Ketua KPU Sumba Barat Daya Yohanes Bili mengaku, pihaknya butuh petunjuk KPU pusat mengenai hal ini. Sebab ada temuan baru hasil penghitungan ulang di kepolisian yang ternyata mengubah komposisi perolehan suara pasangan calon.

"Di kepolisian dilakukan penghitungan ulang kotak suara dari 2 kecamatan. Hasilnya ada perubahan perolehan suara yang berpengaruh pada pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang. Ternyata peraih suara terbanyaknya adalah Kornelius-Daud," kata Yohanes dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/9/2013).

Lebih lanjut Yohanes mengatakan, pihaknya butuh payung hukum mengubah komposisi perolehan suara pasangan calon berdasarkan hasil hitung ulang. Menurutnya, hitung ulang di kepolisian dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana pemilu.

Hal itu, kata Yohanes, tentu terkait penggelembungan suara bagi pasangan Markus-Ndara dan pengurangan suara milik pasangan Kornelius-Daud. "Kami sudah usulkan pasangan pemenang ke DPRD sesuai putusan MK."

"Tapi ini memang ada proses pidana yang berjalan. Dan ternyata dari penghitungan ulang ada perubahan tentang peraih suara terbanyak," sambungnya.

Menurut Yohanes, kotak suara dari 2 kecamatan di Sumba Barat Daya, yakni Wawewa Tengah dan Wawewa Barat sempat dibawa ke MK sebagai pengajuan barang bukti. Namun, lanjutnya, MK tidak melakukan penghitungan ulang suara dari 2 kecamatan itu.

"MK justru memutus sengketa Pemilukada Sumba Barat Daya pada 29 Agustus lalu. Isi amar putusannya adalah menolak permohonan pasangan Kornelius-Daud, sekaligus menguatkan penetapan perolehan suara versi KPU," ucap dia.

Kini, Yohanes dan 4 komisioner KPU Sumba Barat Daya lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu. Karenanya, ia berharap KPU pusat bisa memberi solusi atas polemik hasil Pemilukada di Sumba Barat Daya.

"Saya juga sudah diperiksa di polisi. Tapi soal hasil Pemilukada ini kami butuh petunjuk dari KPU pusat," ucapnya.

KPU Sumba Barat Daya menetapkan pasangan Markus-Ndara sebagai pemenang. Namun, pasangan Kornelius-Daud yang tak terima dengan putusan KPU itu mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Selain itu, Kornelius-Daud juga melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Sumba Barat Daya dan sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena merasa perolehan suaranya berkurang. Sementara suara untuk Markus-Ndara justru bertambah.

MK dalam putusannya pada 29 Agustus lalu memang menguatkan keputusan KPU Sumba Barat Daya yang emenangkan pasangan Markus-Ndara. Namun, penghitungan suara ulang yang dilakukan Polres Sumba Barat justru menunjukkan hasil yang berbeda dengan versi KPU.

Dalam penghitungan di Polres Sumba Barat itu, pasangan Kornelius-Daud justru unggul dengan perolehan 79.498 suara, sedangkan pasangan Markus-Ndara hanya meraih 67.831 suara. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.