Sukses

Mengaku Coba Disuap Dewan, Ketua KY Dipanggil ke Senayan

Komisi III DPR RI berencana memanggil Wakil Ketua KY Imam Ansori terkait praktik dugaan suap dalam seleksi calon hakim agung.

Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum berencana memanggil Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Ansori, Senin 23 September 2013. Dia dipanggil terkait pernyataannya yang mengakui ada praktik percobaan suap dalam seleksi calon hakim agung (CHA) beberapa waktu lalu.

Imam Ansori mengaku kerap mendapat telepon dari para anggota Dewan dari beberapa fraksi yang meminta calon tertentu diloloskan dalam seleksi awal calon hakim agung di KY. Anggota Dewan bahkan sempat menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,4 miliar jika calon tersebut lolos.

"Hari Senin, Imam Ansori kita undang ke Komisi III, anggota Komisi III juga harus hadir, tunjuk anggota Komisi III, dan calon hakim, supaya kita catet langsung," kata Anggota Komisi III DPR RI, Syarifudin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Sudding yang juga merupakan Ketua DPP Partai Hanura ini menjelaskan, Komisi III DPR RI mempersilakan Imam untuk membongkar siapa-siapa saja yang terlibat terkait calon Hakim Agung yang selama ini menelponnya.

"Silakan dibongkar, kalau ada info telusuri. Kita tidak inginkan, yang kita proses manusia gitu. Yang fit and proper test semua juga tahu. Jam 15.00 WIB, Imam silakan hadir. Tadi kita minta pimpinan dan stafnya untuk menyurati," tandasnya.

Imam mengakui ada praktik percobaan suap dalam seleksi calon hakim agung. Imam mengaku kerap mendapat telepon dari para anggota dewan dari beberapa fraksi yang meminta calon tertentu diloloskan dalam seleksi awal calon hakim agung di KY. Anggota Dewan bahkan sempat menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,4 miliar jika calon tersebut lolos.

"Memang sempat marah-marah orang DPR walau tentu saja tidak marah ke saya. KY dikatakan tidak mampu. Lalu, DPR menunda uji kelayakan dan kepatutan," ucap Imam kemarin.

Pada 2012, DPR sempat menolak melanjutkan proses seleksi calon hakim agung dengan alasan kuota belum terpenuhi. Saat itu, KY yang seharusnya mengirimkan 18 calon hakim agung hanya mengirimkan 12 calon. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.