Sukses

Demokrat: RUU Aparatur Sipil Negara Tak Bisa Ditunda Lagi

Substansi pokok RUU tentang ASN mengenai jenis pegawai, pejabat berwenang, jenis jabatan, pembagian tugas diantara Menpan, BKN, dan lainnya.

DPR berharap pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diselesaikan DPR periode 2009-2014. RUU ASN yang sempat terhenti 9 bulan itu dinilai tak bisa lagi ditunda-tunda.

"Karena RUU ASN merupakan perbaikan sistem dan model baru yang dianggap mampu menata birokrasi pemerintah menuju birokrasi yang cakap dalam melayani masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu melalui pesan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Umam yang berasal dari fraksi Partai Demokrat menjelaskan, hal-hal penting yg terkandung dalam ASN adalah pendekatan kebijakan dan manajemen ASN berbasis pada manajemen menuju pengembangan potensi SDM sebagai modal dengan sistem karier terbuka.

Arah kebijakan ASN sebagai profesi menekankan pada rekrutmen calon-calon pegawai ASN terbaik, sesuai kompetensi, pengembangan profesionalisme, promosi secara terbuka dan kompetitif, mobilitas pegawai dan jaminan pensiun yang memadai.

"Substansi pokok RUU tentang ASN yakni mengenai jenis pegawai, pejabat berwenang, jenis jabatan, pembagian tugas diantara Menpan, BKN, LAN, KASN, pembentukan KASN," imbuh Umam.

Umam mamaparkan, mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi, pembiayaan gaji, sistem pensiun, batas pensiun dan organisasi ASN, sangat memadai untuk menata managemen organisasi pemerintah yang baik dan bertanggungjawab. Pembahasan RUU ASN dijdwalkan mulai dibahas, Kamis-Sabtu, 19 - 21 September 2013. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini