Sukses

Siksa TKI Kartika, Pasangan Majikan Hong Kong Dibui

Kartika Puspitasari mengaku kerap dipukuli dengan rantai sepeda, gantungan baju, bahkan diikat di kursi selama 5 hari.

Hong Kong selama ini punya reputasi sebagai destinasi yang aman bagi pekerja migran. Namun, kasus yang belakangan ini terjadi menodai citra baik itu. Pasangan majikan di Hong Kong dijebloskan ke bui karena tega menyiksa asisten rumah tangga mereka yang berasal dari Indonesia.

Tai Chi-wai (42), salesman alat listrik, dihukum selama 3 tahun dan 3 bulan karena terbukti menyerang dan melukai korban. Sementara, istrinya, Catherine Au (41), pekerja rumah sakit, divonis 5 tahun dan 6 bulan karena berkali-kali menyerang korban. Mereka dinyatakan bersalah atas 8 dakwaan, termasuk menyerang dan berniat melukai korban.

Korban mereka adalah TKI bernama Kartika Puspitasari (30). Apa yang dilakukan 2 terdakwa sungguh tak berperikemanusiaan. Di depan pengadilan terkuak, mereka menyiksa Kartika dengan pukulan bertubi-tubi. Bahkan tak segan-segan menyulutnya dengan setrikaan panas hingga kulitnya melepuh.

Saat bersaksi di depan hakim, Kartika mengaku menjadi bulan-bulanan majikannya: disiksa, dilecehkan, dan dihina selama 2 tahun masa kerjanya. Perempuan malang itu juga mengatakan, ia pernah dipukul dengan rantai sepeda, gantungan pakaian, dan pemotong kertas.

Penderitaan Kartika berakhir saat ia berhasil kabur dari rumah majikannya dan meminta pertolongan ke Konsulat Jenderal RI di sana, Oktober 2012 lalu.

Seperti Liputan6.com kutip dari BBC, dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, siksaan yang dialami Kartika dilakukan secara berulang-ulang dan terus-menerus. Namun, tak semua bukti ia terima. Hakim menolak keterangan bahwa Kartika diikat ke kursi saat keluarga majikannya berlibur ke Thailand. Tanpa makanan, air, dan hanya memakai 1 popok yang sama untuk menampung kotoran.

Hakim mengatakan, kasus tersebut bisa merusak reputasi Hong Kong sebagai destinasi yang aman untuk para pekerja migran. Maka dari itu, "sistem peradilan harus mengirimkan pesan yang jelas bahwa setiap pekerja di Hong Kong dilindungi oleh hukum," kata Deputi Hakim Distrik, So Wai-tak, seperti dimuat Sky News, Kamis (19/9/2013).

Organisasi Mission for Migrant Workers mengungkap, berdasarkan survei terhadap lebih dari 3.000 pekerja perempuan di Hong Kong, ditemukan 58 persen dari mereka mengalami kekerasan verbal, 18 persen kekerasan fisik, dan 6 persen kekerasan seksual.

"Kami minta pemerintah Hong Kong dan pembuat kebijakan melakukan reformasi yang mencegah potensi munculnya kasus Kartika lain," kata Koalisi Penyedia Layanan untuk Etnis Minoritas di Hong Kong dalam pernyataannya.

Hong Kong mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja rumah tangga, kebanyakan dari Filipina dan Indonesia. Juga Nepal, India, dan Pakistan. (Ein/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini