Sukses

Tolak Uji Kelayakan Hakim Agung, ICW : Ini Pembajakan Peradilan

"Ini upaya pembajakan institusi peradilan jadi tidak independen," kata Emerson dalam diskusi bertajuk wacana uji kelayakan hakim agung.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait usulan uji kelayakan 5 tahun sekali bagi hakim agung. Usulan ini muncul saat rapat Panja Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) di Komisi III DPR.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW Emerson Yuntho mengatakan, uji kelayakan hakim agung secara bertahap itu disebut sebagai pembajakan institusi peradilan agar tidak independen.

"Ini upaya pembajakan institusi peradilan jadi tidak independen," kata Emerson dalam diskusi bertajuk wacana uji kelayakan hakim agung secara berkala di Kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Emerson berpendapat, daripada memikirkan uji kelayakan 5 tahun sekali, akan lebih baik jika DPR mempertimbangkan ide agar para hakim agung diganti setiap 5 tahun sekali.

"Kenapa 5 tahun? Kenapa tidak dipikirkan saja soal masa jabatan hakim agung 5 tahun, kan jadi mungkin kita akan lebih dapat hakim-hakim yang lebih memadai," ujar dia.

Sebab, lanjut Emerson, uji kelayakan secara bertahap sama saja menempatkan posisi anggota legislatif di atas yudikatif. Karena bukan mustahil para hakim agung khawatir diberhentikan jika tidak punya hubungan baik dengan anggota DPR ataupun memutus perkara anggota DPR.

"Dan hakim agung pasti ketar-ketir kalau tidak baik-baik sama DPR. Bisa-bisa akan dipecat," ucapnya.

Lebih jauh Emerson menilai, jika usulan DPR itu memperbaiki para hakim agung dalam memutus perkara, maka tidak tepat. Emerson menuding, para hakim agung yang bermasalah itu merupakan hasil fit and proper test yang dilakukan DPR. Lantaran melakukan uji kapatutan dan kelayakan menggunakan metode yang tidak jelas.

"Kalau yang bermasalah itu kan buah dari uji kepatutan dan kelayakan. Kalau mau jaga ya dari awal. Itu kan tidak jelas metodenya, mereka hanya bertanya tanpa arah," ujarnya.

Lebih jauh, Emerson mengancam akan melakukan upaya hukum seandainya DPR mengesahkan RUU MA itu. "Kalau ini lolos ya kita judicial review," ucap Emerson.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat Panja RUU MA di Komisi III DPR Kamis 5 Sepetember lalu, mengemuka wacana uji kelayakan hakim agung secara berkala. Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan pengujian periodik dan masa jabatan diperlukan agar setiap hakim agung mawas diri membuat putusan. Diharapkan putusan hakim agung memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurut Syamsudin, selama ini DPR yang disalahkan karena yang melakukan fit and proper test.
 
Usulan tersebut akan dimasukkan dalam RUU MA agar usia pensiun hakim agung pada usia 67 tahun memungkinkan dikontrol selama bertugas. Adanya uji kelayakan secara reguler ini nantinya dapat digunakan untuk evaluasi kerja selama 5 tahun terakhir tanpa melalui KY. Jika tak lulus uji kelayakan dan kepatutan, DPR dapat mencopot dari jabatan hakim agung. Hal ini semata untuk memperbaiki kinerja MA. (Dji/Rmn).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini