Sukses

Hakim Agung Uji Kelayakan Ulang, MA: Itu Hak DPR

"Jadi itu hak inisiatif DPR untuk mengubah undang-undang MA, yang sekarang masih dalam proses," kata Gayus saat dihubungi.

Hakim Agung Gayus Lumbun buka suara terkait usulan agar para hakim agung mengikuti ulang uji kelayakan setiap 5 tahun sekali. Usulan itu muncul saat panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung di Komisi III DPR, Kamis, 5 Sepetember 2013, lalu.

Ia mengatakan, Mahkamah Agung (MA) tidak mempunyai kewenangan memutuskan RUU MA itu. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, hanya ikut dalam pembahasan, mendengarkan, dan sebatas memberi masukan.

"Jadi itu hak inisiatif DPR untuk mengubah undang-undang MA, yang sekarang masih dalam proses," kata Gayus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Namun, mantan anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, hingga kini MA belum mendapat draf RUU MA tambahan atas usulan DPR itu. Khususnya poin revisi uji kelayakan 5 tahun sekali bagi hakim agung.

"Sampai saat ini Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang mewakili MA dalam pembahasan revisi itu belum mendapatkan draft tambahan atas usulan DPR terkait revisi uji kelayakan 5 tahun dari Panja," ujarnya.

Diketahui, dalam rapat Panja RUU MA di Komisi III DPR Kamis 5 September pekan lalu, mengemuka wacana uji kelayakan hakim agung secara berkala. Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, pengujian periodik dan masa jabatan diperlukan agar setiap hakim agung mawas diri dalam membuat putusan.

Diharapkan putusan hakim agung memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurut Azis, selama ini DPR yang disalahkan karena yang melakukan fit and proper test.
 
Usulan tersebut akan dimasukkan dalam RUU MA agar hakim agung pada usia 67 tahun memungkinkan diawasi selama bertugas. Adanya uji kelayakan secara reguler ini nantinya dapat digunakan evaluasi kerja selama 5 tahun terakhir, tanpa melalui KY. Jika tak lulus uji kelayakan dan kepatutan, DPR dapat mencopot dari jabatan hakim agung. Hal ini semata untuk memperbaiki kinerja MA. (Dji/Rmn).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini