Sukses

Lika-liku Bisnis Narkoba Mantan Kekasih Vanny Rossyane

Freddy Budiman pada 2012 `nekat` mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Freddy Budiman pada 2012 `nekat` mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, penjara yang dihuninya sejak 1997. Mantan kekasih Vanny Rossyane ini pun kembali tersandung kasus yang sama. Hukuman mati mengancam Freddy.

Usaha Freddy mengimpor barang haram dari negeri China itu adalah hasil kerjasama dengan rekannya di LP Cipinang, Chandra Halim alias Akiong alias Aling. Barang haram itu disebut berasal dari seorang yang disebut bos bernama Wang Chang Shu.

Peran Freddy ini diketahui dari salinan berkas kasasi kasus impor 1,4 juta ekstasi dengan terdakwa Sersan Mayor Supriadi, anggota intel TNI Angkatan Udara. Dalam kasus ini, Serma Supriadi telah divonis 7 tahun penjara dan dipecat dari TNI AU.

Kasus ini berawal saat Freddy menyanggupi permintaan Akiong untuk mendatangkan 500 ribu butir ekstasi dari China. Akiong alias Aling pun bertanya kepada Freddy bagaimana cara mengimpor barang, termasuk apakah mengenal orang pelabuhan.

Berikut usaha Freddy mendatangkan 1,4 juta ekstasi:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman



1. Libatkan Intel TNI AU
Untuk mendatangkan 1,4 juta ekstasi, Freddy menggunakan nama perusahaan pengimpor PT Primkop Kalta. Freddy mengaku tak tahu kenapa akhirnya dipilih koperasi itu sebagai perusahaan pengimpor.

Freddy tidak mengetahui siapa yang pertama kali memiliki ide untuk memakai jalur Primkop Kalta. Yang diketahui Freddy, jalur yang dipakai merupakan jalur tentara yang merupakan jalur kuning.

Dalam proses memuluskan barang itu bisa keluar pelabuhan, Abdul Syukur bekerjasama dengan Serma Supriadi, anggota BAIS TNI AU. Serma Supriadi diketahui pernah mengirimkan SMS kepada Akiong agar tidak main-main dalam pengurusan barang.

"Jangan main-main dengan saya, ini koperasi Primkop Kalta punya tentara," tulis Serma Supriadi dalam pesan singkat kepada Akiong.  

3 dari 6 halaman



2. Impor Akuarium
Untuk menyamarkan barang yang diimpor, Freddy mengaku barang yang dimasukkan dalam kontainer TGHU 0683898 berisi fish tank atau akuarium. Hal itu sesuai dengan tagihan dan daftar barang. Padahal rencana awalnya, barang itu akan diakui sebagai dispenser. Namun, batal karena dispenser termasuk barang yang tidak dapat diimpor ke Indonesia.

Alasan Freddy menyamarkan isi kontainer untuk menghindari permintaan biaya lebih besar. "Jika mengaku ada narkobanya, mana mungkin mau dibayar murah. Tentu harus lebih besar lagi. Mereka bisa meminta sekitar Rp 2 sampai Rp 3 miliar. Terlebih jika diketahui pejabat Bea Cukai. Tentu biayanya akan lebih besar," tulis Freddy.

4 dari 6 halaman



3. Bayaran Rp 11,2 miliar
Freddy Budiman mendapai iming-iming bayaran dari koleganya jika ekstasi yang diimpor dapat diedarkan. Freddy akan dibayar Rp 8 ribu untuk tiap butir ekstasi.

"Sekiranya 1,4 juta butir ekstasi yang selamat, maka untuk biaya kirim akan dibayar Rp 8 ribu perbutir atau sekitar Rp 11,2 miliar," ungkap Freddy yang dikutip dari salinan kasasi.

5 dari 6 halaman



4. Jatah Ekstasi 10 persen
Dari kesepakatan yang dilakukan, Freddy diketahui akan mendapatkan jatah 10 persen dari total ekstasi yang awalnya disebut sebaanyak 500 ribu butir. Akiong pun mendapat jatah 20 persen.

Namun, ternyata ekstasi yang datang sebanyak 1,4 juta. Dari jumlah itu, Freddy akan mendapatkan jatah sekitar 140 ribu butir ekstasi. Sedangkan Halim mendapatkan jatah 20 persen atau sekitar 280 ribu butir.

6 dari 6 halaman



5. Untung Rp 250 miliar
Sekitar 1 juta butir ekstasi milik Bos asal China, Freddy pun membelinya dengan harga Rp 45 ribu. "Sisanya sekitar 1 juta butir milik Bos, akan dibeli lagi dengan harga Rp 45 ribu perbutir atau kira-kira Rp 45 miliar," kata Freddy.

Dari 1 juta butir ekstasi yang dibeli Freddy itu pun kemudian dijual dengan harga Rp 75 ribu perbutir. "Anak buah bisa menjualnya di diskotik menjadi Rp 300 ribu perbutir," kata Freddy.
Jika 1 juta butir ekstasi itu terjual semua, maka Freddy diperkirakan mendapatkan Rp 300 miliar.

Namun, angan-angan Freddy tak terwujud. 1,4 juta butir ekstasi itu disita sebelum diedarkan.

Freddy yang dipenjara lantaran kasus peredaran narkoba pada 1997, kini harus kembali tersandung kasus yang sama. Freddy pun terancam hukuman mati. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Freddy terbukti bersalah mengimpor 1,4 juta butir ekstasi. Atas vonis itu, Freddy mengajukan banding. Kini Freddy telah dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan. (Ary)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini