Sukses

Impor 1,4 Juta Ekstasi, Freddy Raup Untung Rp 250 Miliar

Freddy membeli 1 butir ekstasi seharga Rp 45 ribu. Kemudian, ekstasi itu pun dijual di diskotik seharga Rp 300 ribu.

Impian Freddy Budiman menikmati keuntungan besar saat mengimpor 1.412.476 butir ekstasi pupus. Sebelum diedarkan di pasaran, barang haram itu sudah disita Badan Narkotika Nasional (BNN).

Freddy bekerja sama dengan Chandra Halim alias Akiong alias Aling, temannya di LP Cipinang, untuk mendatangkan 1,4 juta butir ekstasi itu dari China. Barang haram itu disebut berasal dari seorang yang disebut bos bernama Wang Chang Shu.

Hal tersebut diketahui dari salinan kasasi kasus impor 1,4 juta ekstasi dengan terdakwa Sersan Mayor Supriadi, anggota intel TNI Angkatan Udara. Dalam kasus ini, Serma Supriadi telah divonis 7 tahun penjara dan dipecat dari TNI AU.

Dari 1,4 juta butir itu, Freddy diketahui mendapat jatah 10 persen atau sekitar 140 ribu butir ekstasi. Sedangkan Halim mendapatkan jatah 20 persen atau sekitar 280 ribu butir.

"Sisanya sekitar 1 juta butir milik Bos, akan dibeli lagi dengan harga Rp 45 ribu perbutir atau kira-kira Rp 45 miliar," kata Freddy seperti dikutip dari salinan kasasi Serma Supriadi, Rabu (18/9/2013).

Dari 1 juta butir ekstasi yang dibeli Freddy itu pun kemudian dijual lagi. "Anak buah bisa menjualnya di diskotik menjadi Rp 300 ribu perbutir," kata Freddy.

Jika 1 juta butir ekstasi itu terjual semua, maka Freddy diperkirakan mendapatkan Rp 300 miliar. Tak hanya itu saja keuntungan yang akan diraup Freddy. Jika barang haram itu lolos bisa diperjualbelikan, maka Freddy mendapatkan bonus Rp 8 ribu tiap butirnya.

"Sekiranya 1,4 juta butir ekstasi yang selamat, maka untuk biaya kirim akan dibayar Rp 8 ribu per butir atau sekitar Rp 11,2 miliar," ungkap Freddy.

Sedangkan uang yang dikeluarkan Freddy diketahui hanya untuk biaya pengurusan dokumen di Pelabuhan Tanjung Priok. Freddy mengaku mengeluarkan sekitar Rp 90 juta. Namun, angan-angan Freddy tak terwujud. 1,4 Juta butir ekstasi itu disita sebelum diedarkan.

Freddy yang dipenjara lantaran kasus peredaran narkoba pada 1997, kini harus kembali tersandung kasus yang sama. Freddy pun terancam hukuman mati. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Freddy terbukti bersalah mengimpor 1,4 juta butir ekstasi. Atas vonis itu, Freddy mengajukan banding. Kini Freddy telah dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan. (Ary/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.