Sukses

Pengakuan Mantan Kekasih Vanny Rossyane Impor 1,4 Juta Ekstasi

Pada 30 Juni 2012, Freddy ditangkap meski masih mendekam di LP Cipinang.

Gembong narkoba Freddy Budiman alias Budi ketahuan mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari balik LP Narkotika Cipinang. Mantan kekasih Vanny Rossyane itu pun divonis mati atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya.

Dari salinan kasasi, kasus impor 1,4 juta ekstasi dengan terdakwa anggota intel TNI Angkatan Udara Serma Supriadi diketahui peran Freddy dalam mengimpor barang haram itu. Dalam kasus ini, Serma Supriadi telah divonis 7 tahun penjara dan dipecat dari TNI AU.

Berdasarkan pengakuan Freddy, dia terlibat dalam impor ekstasi setelah kenal dengan Chandra Halim alias Akiong dan Hani Sapta Pribowo alias Bowo di LP Cipinang. Freddy mendapatkan order impor 1,4 juta ekstasi itu dari temannya di rutan, Chandra Halim alias Akiong.

Pada akhir April 2012, Akiong mengatakan akan ada kiriman dari China 500 ribu ekstasi. Barang haram itu diketahui dikirim oleh seorang yang disebut bos, Wang Chang Shu. Akiong alias Aling pun bertanya kepada Freddy bagaimana cara mengimpor barang, termasuk apakah mengenal orang pelabuhan.

Freddy, pria kelahiran Surabaya 18 Juli 1977 itu pun langsung mengenalkan jaringannya. Kemudian didapatlah nama PT yakni Primkop Kalta. Koperasi itu diminta membuat jalur khusus tanpa pemeriksaan di pelabuhan. Freddy mengaku tak tahu kenapa akhirnya dipilih koperasi itu sebagai perusahaan pengimpor.

Freddy tidak mengetahui siapa yang pertama kali memiliki ide untuk memakai jalur Primkop Kalta. Yang diketahui Freddy, jalur yang dipakai merupakan jalur tentara yang merupakan jalur kuning.

Dalam kesepakatan dengan Wang Chang Shu, Freddy dan Akiong dijanjikan mendapatkan jatah masing-masing 10 persen dan 20 persen dari ekstasi yang diimpor. Sedangkan Bowo akan mendapatkan bagian dari Freddy.

Pada 10 Mei 2012, Akiong kemudian memberikan dokumen kepada seorang saksi bernama Abdul Syukur di kamar tahanan Freddy. Selanjutnya, Freddy memberikan Rp 90 juta kepada Abdul Syukur untuk mengurus dokumen dan meloloskan ekstasi yang dikirimkan.

Dalam proses memuluskan barang itu bisa keluar pelabuhan, Abdul Syukur bekerjasama dengan Serma Supriadi, anggota BAIS TNI AU. Serma Supriadi diketahui pernah mengirimkan SMS kepada Akiong agar tidak main-main dalam pengurusan barang.

"Jangan main-main dengan saya, ini koperasi Primkop Kalta punya tentara," tulis Serma Supriadi dalam pesan singkat kepada Akiong.  

Untuk menyamarkan barang yang diimpor, Freddy mengaku barang yang dimasukkan dalam kontainer TGHU 0683898 berisi akuarium. Hal itu sesuai dengan tagihan dan daftar barang. Padahal rencana awalnya, barang itu akan diakui sebagai dispenser. Namun, batal karena dispenser termasuk barang yang tidak dapat diimpor ke Indonesia.

Alasan Freddy menyamarkan isi kontainer untuk menghindari permintaan biaya lebih besar. "Jika mengaku ada narkobanya, mana mungkin mau dibayar murah. Tentu harus lebih besar lagi. Mereka bisa meminta sekitar Rp 2 sampai Rp 3 miliar. Terlebih jika diketahui pejabat Bea Cukai. Tentu biayanya akan lebih besar," tulis Freddy.

Akhirnya pada 7 Mei 2012, kontainer yang membawa ekstasi itu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, pada 14 Mei, BNN menggagalkan penyelundupan ekstasi itu.

Akhirnya pada 30 Juni 2012, Freddy ditangkap meski masih mendekam di LP Cipinang. Freddy dipenjara di LP Cipinang sejak 1997 atas kasus pengedaran narkoba.

Kini, Freddy pun terancam hukuman mati. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Freddy terbukti bersalah mengimpor 1,4 juta butir ekstasi. Atas vonis itu, Freddy mengajukan banding. Kini Freddy telah dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini