Sukses

Kasus Korupsi Perpustakaan UI, Eks Rektor: Semoga Cepat Selesai

Gumilar mengaku akan menyampaikan semua yang ia ketahui ke penyidik KPK mengenai proyek perpustakaan UI.

Mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gumilar akan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT Perpustakaan Universitas Indonesia.

Pantauan Liputan6.com, tiba di gedung KPK tepat pukul 10.50 WIB, Gumilar enggan berkomentar kepada wartawan mengenai proyek Perpustakaan UI. Rencananya, Gumilar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga merupakan wakilnya, Tafsir Nurchamid.

Namun, sebagai mantan rektor yang diduga mengetahui segala sesuatunya perihal tender proyek senilai Rp 21 miliar tersebut, Gumilar mengaku akan menyampaikan semua yang diketahui ke penyidik KPK.

"Saya diperiksa terkait IT perpustakaan. Jadi begini, nanti kita akan sampaikan ke KPK apa yang saya tahu dan menjadi kewenangan," kata Gumilar Somantri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Bahkan, saat didesak mengenai penyimpangan proyek yang menggunakan anggaran tahun 2011-2012 ini, Gumilar yang datang mengenakan kemeja biru lengan panjang tetap enggan menjawab secara rinci.

"Kita tunggu KPK untuk bekerja secara profesional, saya kira kita semua mengharapkan ini bisa cepat selesai dan hukum bisa ditegakkan dengan baik," kata dia.

Dan saat disinggung mengenai peran Tafsir Nurchamid pada kasus tersebut, ia hanya menjawab. "Mungkin itu KPK yang tahu, harus ditanyakan ke KPK, ke Johan Budi," katanya sambil memasuki lobi gedung KPK.

KPK telah menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar Soemantri.

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tafsir terancam hukuman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini