Sukses

Ditetapkan Jadi Tersangka, Vanny Terancam Hukuman Mati

Polisi menetapkan Vanny Rossyane, model majalah pria dewasa yang ditangkap terkait narkoba sebagai tersangka.

Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Polri menangkap model majalah pria dewasa, Vanny Rossyane Senin 16 September malam. Mantan kekasih gembong narkoba yang divonis mati Freddy Budiman itu, ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita mengamankan 1 perempuan berinisial VR. Saat ini sudah jadi tersangka," ujar Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Arman Depari dalam jumpa pers di Gedung Dir IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013).

Perempuan bernama asli Veni Rossyane berusia 22 tahun itu dijerat dengan pasal primer 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menguasai narkotika jenis sabu, ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Warga Rawa Lele No 4 RT 009 RW10 Kalideres, Jakarta Barat itu juga dijerat dengan subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika, yaitu penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Vanny Rossyane, mantan kekasih terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, Senin 16 September malam terkait narkoba. Vanny ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.

Model majalah pria dewasa itu ditangkap saat berada di Kamar 917 Hotel Mercure, Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, disita 2 paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta satu alat hisap bong. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini