Sukses

RUU Mandek, Menko Polhukam: Ada Pasal yang Harus Dimatangkan

Pemerintah membantah pembahasan sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) tertahan dan mandek.

Pemerintah membantah pembahasan sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) tertahan dan mandek di pemerintah. RUU tersebut sebenarnya tengah digodok secara serius dan hati-hati sehingga memerlukan waktu yang lama.

"Bukan mandek. Pembahasannya harus teliti, harus cermat, tidak boleh membuat undang-undang yang nanti membuat implikasi yang tak baik bagi di kemudian hari," tegas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Djoko memastikan dalam waktu dekat, RUU itu sudah akan selesai dibahas. "Sebenarnya tidak mentok, tidak buntu. Hanya ada 2 atau 3 pasal yang harus dimatangkan secara bersama," ujarnya.

Yang jelas, lanjut Djoko, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU yang belum terselesaikan itu. "Kami  sepakat ada percepatan penyelesaian pembahasan RUU yang sedang dibahas di DPR, ada percepatan di situ, sedangkan substansi RUU itu akan diselesaikan menteri terkait," tegasnya.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung sebelumnya mengatakan, rapat konsultasi kali ini akan membahas sejumlah RUU, yaitu RUU Tabungan Perumahan Rakyat, RUU Jalan, RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, RUU Keperawatan, RUU Desa, dan RUU Pemda. "Undang-undang itu sebagian besar macet karena koordinasi dalam internal pemerintah," ujar Pramono sesaat sebelum mengikuti rapat konsultasi. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini