Sukses

KPU Kota Probolinggo: Tak Ada Saksi yang Sebut Kami Melanggar

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Probolinggo.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Probolinggo tahun 2013. Sidang yang beragendakan pembuktian ini mendengarkan keterangan beberapa saksi.

Menurut kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Syarif Hidayatullah, tidak ada penjelasan dari para saksi yang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran yang krusial yang dilakukan KPU Probolinggo.

"Keterangan semua saksi secara keseluruhan tidak ada yang mengindikasikan bahwa KPU melakukan suatu kesengajaan pelanggaran atau penyimpangan," kata Syarif di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Seluruh keterangan saksi, jelas Syarif, justru hanya menjelaskan hal-hal yang terjadi setelah proses penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai. Termasuk soal adanya reaksi-reaksi protes. "Dan itu hanya persoalan-persoalan kecil yang berawal dari salah paham," kata Syarif.

Keterangan para saksi berbeda dari isu utama dalam perkara PHPU ini, yakni soal kotak suara yang didalilkan pemohon. Di mana dalam dalilnya, para pemohon menganggap beberapa kotak suara tidak tersegel.

Kata Syarif, KPU Probolinggo sudah menjelaskan persoalan tersebut. Bahkan sudah mengajak para saksi pasangan calon, Panwaslu, dan aparat keamanan setempat untuk mengecek kotak-kotak suara yang dinilai tidak tersegel itu. "Ketika dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada. Semuanya tersegel," ujarnya.

Syarif menjelaskan, menurut para saksi pemohon, yang harusnya disegel adalah lubang tempat memasukkan kertas suara. Padahal berdasarkan aturan yang ditentukan, yang harus disegel itu adalah gembok yang dalam kondisi terkunci. "Jadi, itulah kesalahpahamannya. Kami tentu berharap kesalahpahaman ini bisa diluruskan di persidangan," kata Syarif.

Kuasa hukum KPU Kota Probolinggo lainnya, Robikin Emhas menambahkan, dirinya sudah menduga sejak awal bahwa permasalahan dalam Pilkada Probolinggo 2013 ini akan diperkarakan di MK. Apalagi, setelah gelaran Pilkada selesai dilakukan diketahui siapa pemenangnya.

"Kita sudah prediksi ini dari awal. Karena memang tidak ada hal krusial pada saat pemungutan dan penghitungan di TPS. Setelah pada tahu kalah, barulah ada ramai-ramai seperti itu," ujarnya.

PHPU Kota Probolinggo diajukan 3 pasangan calon, yaitu pasangan Beby Sa'adiyah Ratih Dewi-As'ad Anshary (nomor urut 1), pasangan H. Zulkifli Chalik-Drs. H. Maksum Subani (nomor urut 2), dan pasangan Hadi Zainal Abidin-H. Mochamad Kusnan (nomor urut 4).

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilwakot Probolinggo yang dilakukan KPU Kota Probolinggo dan pasangan Hj. Rukmini-Suhadak (pasangan calon nomor urut 2).

Salah satu hal yang dipermasalahkan pemohon adalah kondisi kesehatan Hj Rukmini. Sebab dalam Pasal 58 UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa calon peserta Pemilukada harus sehat jasmani dan rohani. Sementara Hj Rukmini, dinyatakan mengidap penyakit kanker stadium 4. (Riz/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini