Sukses

Dana Kampanye Parpol dan Caleg Diaudit Setiap 3 Bulan

Sesuai ketentuan PKPU No 17 Tahun 2013, dana kampanye partai politik dan caleg akan diaduit oleh tim independen setiap 3 bulan sekali.

Berdasarkan Perarutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 17 Tahun 2013, dana kampanye setiap partai politik (parpol) akan di audit tim independen. Audit ini dilakukan kepada semua parpol tanpa kecuali, setiap 3 bulan.

"Dana kampanye akan diaudit tim audit independen. Ini dana atau sumbangan kampanye yang diterima oleh partai politik," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Ferry menjelaskan, PKPU No 17 juga mengatur dana kampanye para calon anggota legislatif (caleg). Maka itu, ia menegskan, semua sumbangan yang diterima caleg harus melewati proses tim audit.

"Tidak hanya dana sumbangan untuk parpol, tetapi juga untuk semua calegnya. Akan kita audit," kata dia.

Sumbangan caleg harus disampaikan kepada partai politik masing-masing. Rekapitulasinya juga harus dilakukan setiap 3 bulan. "Semua sumbangan rekapnya harus diberikan kepada partai masing-masing setiap 3 bulan sekali," tegas Ferry. (Rmn/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.