Sukses

Pembatasan Alat Peraga Kampanye, KPU: Maksimalkan Media Sosial

Sosial media sebagai solusi peraturan KPU yang membatasi alat peraga kampanye. Terlebih, bila dana kampanye semakin membengkak.

KPU mengimbau agar politisi yang maju sebagai calon legislatif memaksimalkan penggunaan situs jejaring sosial sebagai media kampanye.

Penggunaan media sosial itu bisa menjadi solusi menyusul keluarnya peraturan KPU yang membatasi alat peraga kampanye. Terlebih, bila dana kampanye semakin membengkak.

"Itu kami sebut pengaturan. Kami imbau sosialisasi di sosial media. Untuk DKI, pengguna sosial media kan banyak," kata Komisioner KPU DKI, Dahlia Umar, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2013).

Dahlia menejelaskan tujuan kampanye menggunakan sosial media juga sebagai cara untuk meminimalisir kampanye dengan massa pendukung caleg yang banyak, namun belum tentu efektif sebagai alat komunikasi politik.

"Tidak harus banyak massa yang sebetulnya (saat kampanye). Dengan cara itu belum tentu maksudnya sampai. Karena tujuan kampanye selain menjelaskan cara memilih juga untuk sosialisasi visi dan misi dari calon yang dipilih," ungkap Dahlia yang membawahi Divisi Kampanye dan Dana Kampanye Legislatif 2014 di KPU. (Adi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini