Sukses

KPUD Sumsel Tak Turuti Putusan MK, KPK Diminta Turun Tangan

Analis politik Point Indonesia, Karel Susetyo menilai, KPUD seharusnya menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi.

Sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Selatan (KPUD Sumsel) dinilai membuat kisruh Pilkada Sumsel berlarut-larut. Sebab KPUD dianggap melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang.

Analis politik Point Indonesia, Karel Susetyo menilai, KPUD seharusnya menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPUD Sumsel melaporkan lebih dulu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"KPUD jangan dulu melakukan penggabungan rekap pilkada pertama dengan PSU. MK tidak memerintahkan hal tersebut. Pertanyaannya, ada apa dengan KPUD Sumsel sampai berani melanggar putusan MK?" kata Karel, Sabtu (14/9/2013).

Mengenai adanya dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan incumbent Alex Noerdin-Ishak Mekki, lebih jauh Karel mengatakan, semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan. Sebab pasangan Alex-Ishak diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam keuangan daerah untuk dana Bansos. Pasangan itu juga diduga mengerahkan puluhan ribu anggota Linmas untuk kepentingannya dalam Pilkada.

"Seharusnya KPK turun tangan soal dugaan penyelewengan Bansos di Sumsel tahun anggaran 2013 ini, di mana terjadi pelonjakan jumlah yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Menurut dia, Pilkada di Sumsel kali ini memang unik. Karena baru kali ini dalam sejarah pilkada di Indonesia ada 74 ribu anggota Linmas diberdayakan untuk melakukan pengamanan di tingkat TPS. Padahal tugas pengamanan seharusnya berada di tangan kepolisian.

Adapun, kekacauan pada rapat pleno KPUD Sumsel terkait rekapitulasi PSU yang digabungkan dengan Pilkada 6 Juni 2013. Pasangan Herman Deru-Maphilinda (Derma) tidak menerima keputusan rekapitulasi tersebut. Pasangan Derma merasa rekapitulasi itu tidak sesuai dengan keputusan MK yang memerintahkan KPUD Sumsel untuk melaporkan terlebih dahulu hasil dari PSU.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan (Unpas), Atang Irawan menjelaskan hal serupa. Bahwa sebelum merekap perolehan suara hasil PSU, KPUD Sumsel seharusnya melaporkan terlebih dahulu ke MK.

"Ingat, pemilihan ulang di 4 kabupaten dan kota serta 1 kecamatan hasil dari putusan MK. Butir keenam, MK memerintahkan KPUD melaporkan hasil PSU ke MK. Nah, harusnya dilaporkan dulu. KPUD tidak bisa melakukan rekapitulasi. Putusan MK itu sifatnya perintah," ujar Atang.

Alih-alih memberikan laporan ke MK, lanjutnya, KPUD Sumsel malah merekap PSU dan menetapkan pasangan Alex-Ishak sebagai pemenang. Rencananya, keputusan tersebut dilaporkan ke MK minggu depan.

"Sekarang bergantung MK. Karena ada putusan yang dilompati oleh KPUD Sumsel. Seharusnya, putusan MK tidak diimplementasikan secara parsial. Namun harus sistematis, sehingga tidak menimbulkan kekacauan ini," ujar dia.

Kemenangan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki pada Pilkada Sumatera Selatan 2013 dibatalkan oleh putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digugat pasangan Herman Deru-Maphilinda (Derma). MK menilai kemenangan Alex-Ishak banyak diwarnai pelanggaran.

MK kemudian memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Dalam pertimbangannya, MK meyakini bahwa gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pilkada Sumsel 2013. Ada pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada tersebut. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini