Sukses

KPU: DPT Bisa Berubah Bila Ada Rekomendasi Bawaslu

KPU Kabupaten/Kota yang menetapkan DPT masih dapat memperbaiki daftar pemilih jika masih ada temuan yang ternyata tidak sinkron.

Komisi Pemilihan Umum tetap bersikukuh daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa berubah meski pun telah ditetapkan di tingkat kabupaten dan kota. Perubahan dilakukan jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi.

"KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan DPT masih dapat melakukan perbaikan daftar pemilih jika masih ada temuan yang ternyata tidak sinkron atau diragukan validitasnya," kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Ferry menjelaskan proses perbaikan tersebut dapat dilakukan hanya jika Bawaslu memberikan rekomendasi atas temuan-temuan terkait dengan keabsahan daftar pemilih. Ia menambahkan perbaikan tersebut hanya berlaku selama sebelum rekapitulasi daftar pemilih secara nasional, yaitu pada tanggal 23 Oktober 2013. Dan perbaikan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 50 Ayat (2), yang menjelaskan segala bentuk temuan Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

"Dengan demikian, ada jaminan bahwa DPT yang akan digunakan pada Pemilu 9 April 2014 itu benar-benar akurat, mutakhir, dan komprehensif. Sebab, perbaikan terhadap DPT itu masih dapat dilakukan sampai ditetapkannya rekapitulasi DPT secara nasional," jelas Ferry.

KPU dapat menghapus data pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah melalui konfirmasi dari petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perbaikan DPT tersebut dapat dilaporkan kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi secara bertahap.

Berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu 2014, seharusnya KPU tingkat kabupaten dan kota sudah menetapkan DPT Jumat (13/9/2013). Selanjutnya, KPU tingkat provinsi masih bisa melakukan pembersihan DPT tersebut hingga ditetapkan di tingkat provinsi 20 September 2013.
Namun, karena berbagai hal, masa tenggat untuk kabupaten dan kota tersebut diperpanjang hingga 30 hari hingga 13 Oktober 2013. (Ant/Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini