Sukses

Bakal Ada SK Gubernur Larang Jual Miras di Ibukota

Banyaknya kasus kematian akibat miras, membuat kelompok Gerakan Nasional Anti Miras turun tangan. Mereka memperjuangkan hidup banyak orang.

Kelompok Gerakan Nasional Anti Miras melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Kepala Balegda DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Langkah itu dilakukan guna mendesak lahirnya Perda Anti Minuman Keras (Miras) di Jakarta.

"Kami ingin ada peraturan yang jelas di Jakarta, tidak boleh dijual untuk anak usia bawah 21. Itu ada Keppres dan Kemendag. Kami akan dorong DPRD DKI untuk keluarkan Perda miras. Minta Ahok keluarkan SK Gubernur," ujar Fahira Fahmi Idris selaku Ketua Gerakan Nasional Anti Miras usai bertemu Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Apabila SK tersebut keluar, lanjut Fahira, pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat agar ikut mengawasi peredaran miras. Sebab masyarakat selama ini terkesan 'diam'.

Masyarakat nantinya bisa melaporkan ke pihak terkait, jika menemukan tempat-tempat yang menjual miras, terutama kepada remaja dan anak-anak. Kemudian sanksinya, bisa saja dengan penutupan tempat usaha apabila tidak mengindahkan 3 kali teguran.

"Mudah-mudahan SK bisa keluar. SK minggu ini, kami sedang buat draft usulannya," terang Fahira.

Ahok mengakui jika telah sepakat bahwa miras hanya boleh dijual kepada warga usia 21 tahun ke atas. Untuk itu, ia akan memproses pembuatan SK Gubernur mengenai anti-miras.

"Kita bukan anti-miras, hanya pengendalian. Jangan sampai anak usia 21 beli dan naruh seenaknya. Makanya kita musti lihat. Lagi dipelajari," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Gerakan anti-miras timbul dengan melihat fakta bahwa 50 orang meninggal setiap hari karena pengaruh miras, seperti perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan, miras oplosan dan sebagainya. Hal itu dianggap juga dipengaruhi oleh menjamurnya minimart yang menjual minuman beralkohol. (Tnt/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.