Sukses

Tiket Eksekutif Diganti Ekonomi, Imran Gugat Garuda Rp 110 Juta

Imran tak terima tiket kelas eksekutif yang dibelinya diganti tiket kelas ekonomi oleh Garuda Indonesia.

Seorang penumpang, Imran Tantahin, menggugat maskapai Garuda Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Imran kecewa atas pelayanan Garuda yang secara tiba-tiba mengubah tiketnya dari kelas eksekutif menjadi ekonomi.

Gugatan didaftarkan kuasa hukum Imran, David Tobing. Gugatan didaftarkan dengan nomor 429/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST.

"Gugatan ini berawal dari digantinya boarding pass kelas eksekutif menjadi kelas ekonomi dengan sewenang-wenang dan tidak adanya pemberitahuan yang berkaitan dengan pergantian pesawat dan perubahan jadwal penerbangan," kata David di Jakarta, Kamis (12/9/2013).

David menjelaskan, Imran membeli tiket Garuda untuk penerbangan tujuan Jeddah-Jakarta pada 14 April 2013 pukul 19.30. Pesawat dijadwalkan menggunakan GA 981.

Imran pun sudah menerima boarding pass kelas eksekutif untuk penerbangan pukul 19.30 waktu Jeddah. "Namun setelah penggugat memberikan kembali boarding pass-nya untuk menambah poin kartu Garuda Frequent Flyer, boarding pass eksekutif penggugat dirobek oleh salah satu karyawan Garuda Indonesia dan diganti dengan boarding pass kelas pelayanan ekonomi," jelas David.

David menilai tindakan Garuda Indonesia itu dilakukan secara sewenang-wenang. "Penggugat mengalami kerugian yang tidak sedikit," ujarnya.

Menurut David, Garuda telah melanggar hak Imran yang dijamin Pasal 4 huruf a dan b UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, Garuda juga telah tidak melakukan kewajiban memperlakukan kliennya sebagai penumpang dan melakukan ketidakjujuran dengan menurunkan kelas pelayanan.

"Dengan demikian, tindakan tergugat yang mengganti boarding pass kelas pelayanan eksekutif milik Penggugat menjadi boarding pass kelas pelayanan ekonomi secara sewenang-wenang dan tanpa hak merupakan suatu perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Atas dasar itu, Imran meminta hakim mengabulkan permohonannya yang menggugat Garuda membayar kerugian materiil sebesar US$ 948,3 atau sekitar Rp 10 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 juta. Selain itu, Garuda juga diminta menyatakan permintaan maaf di 2 surat kabar nasional selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan dibacakan.

Menanggapi gugatan itu, pihak Garuda Indonesia mengaku masih mengupayakan mediasi dengan pihak penggugat. "Kami masih upayakan mediasi, dan menunggu sidang pertama nanti," kata Public Relations Manager Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan. (Ary/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.