Sukses

Terekam Kamera Mencuri HP, Jaksa D Dilarang Bersidang di MK

Akil Mochtar belum memutuskan apakah akan melaporkan jaksa nakal itu kepada polisi atau tidak.

Jaksa D yang mencuri telepon genggam dilarang bersidang di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Jaksa D yang sedang menangani perkara sengketa Pilkada Kota Probolinggo terekam kamera saat mencuri telepon genggam pegawai MK.

"Yang saya tahu dia dilarang ikut sidang," kata Ketua MK Akil Mochtar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2013).

Akil mengaku belum memutuskan apakah MK akan melaporkan jaksa nakal itu kepada polisi atau tidak. "Itu kan bukan delik aduan, jadi seharusnya polisi yang bergerak," ujarnya.

Sementara, seorang petugas MK mengatakan Jaksa D siang tadi kembali akan bersidang. Namun, dia dilarang oleh petugas keamanan. "Tadi ada di lantai 4, tapi kami larang masuk ke ruang sidang," ujar petugas keamanan yang enggan disebut namanya itu.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Jaksa D itu terjadi pada Rabu 11 September kimarin. Saat itu, Jaksa D tengah meminta pegawai MK untuk mencetak berkas pendaftaran sengketa Pilkada Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Saat itulah Jaksa D mencuri telepon pintar milik pegawai MK bernama Widiana. Aksi tersebut terekam kamera CCTV. Namun ketika ditanya, Jaksa D mengaku, bahwa ponsel tersebut dikira milik temannya. (Eks/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini