Sukses

Polisi Sangsi Pasal Teror Penembakan Aipda Sukardi

Pihak kepolisian menyatakan akan fokus terkait penegakan hukum terhadap pelaku kasus penembakan polisi di depan Gedung KPK.

Kepolisian menyatakan akan fokus terkait penegakan hukum terhadap pelaku kasus penembakan polisi di depan Gedung KPK, sebagai pembunuhan berencana dengan pasal 340 subsider 338 KUHP. Hal tersebut otomatis dapat mengesampingkan pasal dalam UU 1/2002 tentang Pemberantasan Terorisme dalam menghukum penembak Aipda Anumerta Sukardi.

"Bisa dan atau (pakai pasal UU Terorisme), kita lihat nanti bagaimana perkembangannya setelah tersangka bisa kita tangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Dengan penggunaan pasal 338 dan 340 KUHP itu, Ronny mengharapkan masyarakat memfokuskan penyelidikan terhadap pasal tersebut.

"Jangan kemudian kita bias dengan asumsi-asumsi yang tidak jelas demikian," ujarnya.

Begitu pula dengan 4 kasus penembakan polisi sebelumnya di Cirendeu, Pamulang, Ciputat, dan Pondok Aren juga akan diterapkan pasal pembunuhan berencana.

"Juga pembunuhan yang direncanakan dan atau pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Terorisme," ucap Ronny. (Tnt/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini