Sukses

Pembunuh Aipda Sukardi Diganjar Pasal Pembunuhan Berencana

Para pembunuh Aipda Anumerta Sukardi terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Polri mengambil langkah tegas dengan mengusut kasus pembunuhan Aipda Anumerta Sukardi dalam ranah pidana hukum yang berlaku. Para pelaku pun terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Kita masukkan dalam ranah pidana, berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan, kemudian berkaitan dengan hilangnya senjata korban," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Ronny mengungkapkan, dari pengusutan, didapatkan kesimpulan pelaku akan diancam pasal berlapis mengenai kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana.

"Bisa menggunakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan 338 KUHP soal pembunuhan. Serta Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian yang didahului kekerasan sehingga menyebabakan meninggalnya orang," sambungnya.

Ancaman hukuman untuk Pasal 340 dan 365 ayat 4 KUHP maksimal adalah pidana mati, sedangkan untuk Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun.

Untuk diketahui, Aipda Anumerta Sukardi menjadi korban penembakan orang tidak dikenal di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pada Selasa (10/9) sekitar pukul 22.25 WIB. Kala itu Sukardi yang tengah mengawal iringan truk pengangkut elevator trail diberhentikan pelaku dan langsung diberdondong 4 tembakan di pundak, dada, perut, dan lengan.

Dari olah TKP, polisi mendapatkan senjata Sukardi hilang dan diduga dibawa kabur pelaku. Sementara, jenazah Sukardi telah dimakamkan pada Rabu 11 September siang. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.