Sukses

Kejagung Tangkap Koruptor `Dump Truck` Rp 750 Juta di Surabaya

Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) mencokok terpidana korupsi dump truck, Johanes Usboko di Surabaya, Jawa Timur.

Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) mencokok terpidana korupsi dump truck, Johanes Usboko di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu 11 September, sekitar pukul 20.20 WIB.

"Penangkapan di rumah makan Duck King, lantai III Galaxy Mal Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).

Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur sejak awal Agustus 2011.

"Yang bersangkutan merupakan buronan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dump truck di Dinas Kimpraswil Kabupaten Timor Tengah Utara (Kefamenanu), Tahun Anggaran 2008 dengan nilai kontrak sekitar Rp 750.000.000," ujar dia.

Terpidana Johanes sejak divonis bersalah, tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejari Kefamenanu untuk dijebloskan ke dalam penjara. "Terpidana terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ungkap Untung.

Setelah ditangkap, Johanes langsung digelandang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Kamis pagi ini Johanes diterbangkan ke Kefamenanu untuk mempertangungjawabkan mendekam di hotel prodeo. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini