Sukses

DPR Pertanyakan Status PNS Dino Patti Djalal Ikut Konvensi

"Jadi dia harus memilih, kalau mau ikut konvensi ya harus mundur dari jabatan PNS-nya," kata Tubagus.

Komisi I DPR mempertanyakan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dino Patti Djalal yang mengikuti Konvensi Capres Partai Demokrat. Dino yang menjadi duta besar karir itu dinilai melanggar Undang-Undang Kepegawaian yang melarang PNS ikut dalam politik praktis.

"DPR dan pemerintah sepakat supaya status PNS Dino Patti Djalal dicek," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin usai rapat Komisi I DPR dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Tubagus menuturkan, dalam rapat itu DPR minta Marty melihat status kepegawaian Dino yang saat ini menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat.

"Karena dia kan saat ini masih berstatus PNS. Jadi dia harus memilih, kalau mau ikut konvensi ya harus mundur dari jabatan PNS-nya. Karena ketika mencalonkan saja dia sudah berpolitik dan melanggar UU karena dia berstatus PNS. Karena Dino dubes karir yang berstatus PNS," jelas Tubagus.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, Dino harus memilih tetap menjadi pejabat karir berstatus PNS dan mundur dari peserta Konvensi Capres Partai Demokrat. Atau Dino memilih tetap mengikuti Konvensi Capres Partai Demokrat tetapi mundur dan mencabut statusnya sebagai PNS.

"Kita sepakat kalau Dino Patti Djalal itu harus memilih tetap menjadi PNS sebagai dubes karir atau ikut konvensi yang merupakan pagelaran politik praktis," imbuh Tubagus.

Marty mengatakan, pemerintah baik Kemenlu maupun Dino menginginkan untuk menaati peraturan yang berlaku. Karena itu, pihak Kemenlu akan mendiskusikan status kepegawaian Dino sebagai dubes karir terkait keikutsertaannya dalam Konvensi Capres Partai Demokrat.

"Kita semua termasuk Pak Dino, menginginkan ketaatan peraturan yang berlaku. Sehingga saya kira tidak ada sesuatu yang perlu digonjang-ganjingkan," tutur Marty.

Marty menambahkan, pihaknya juga akan minta masukan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan).

"Kami dari Kemenlu akan meminta pandangan dan masukan dari pihak BKN dan Menpan terkait apa yang menjadi ketaatan dalam peraturan," tukas Marty. (Adi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini