Sukses

MA: Pencabutan Hak Asuh Dul dari Ahmad Dhani Terbuka Lebar

Kecelakaan yang melibatkan Dul membuat sebagian kalangan mendesak pencabutan hak asuh Al, El, dan Dul, dari Ahmad Dhani.

Kecelakaan yang dialami AQJ (13) alias Dul membuat sejumlah pihak mendesak pencabutan hak asuh dari sang ayah, Ahmad Dhani. Sebab, musisi beken Tanah Air itu dianggap telah lalai atau tidak mampu mengasuh Dul dan dinilai turut andil dalam kecelakaan putra bungsunya hasil pernikahan dengan Maia Estianty tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan, perihal hak asuh anak itu bisa disengketakan. Hak asuh bisa dicabut melalui pengadilan.

"Pencabutan hak asuh harus dengan alasan yang diajukan ke pengadilan, serta putusan pengadilan," kata Ridwan Mansyur saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Lantas, siapa yang berhak mengajukan gugatan ke pengadilan itu? "Dalam hukum dan dan praktik dapat diajukan salah seorang orangtuanya atau pihak keluarga yang terdekat dalam bentuk gugatan ke pengadilan," tambah Ridwan.

Bila Maia ingin menggugat hak asuh ketiga putranya dari Dhani, lanjutnya, kesempatan itu masih terbuka lebar. "Permohonan pencabutan hak asuh itu terbuka lebar tapi harus ada prosedur hukum. Mendaftar ke pengadilan, kalau muslim ke Pengadilan Agama, atau yang nonmuslim ke pengadilan umum," ujar Ridwan.

"Gugatan pencabutan itu bisa diajukan ke pengadilan jika bapaknya tidak cakap, dipenjara, atau tidak diketahui tempat tinggalnya, meninggal, atau berperilaku tidak baik di depan anak-anak. Saya tidak merujuk pada kasus mereka, tapi gugatan pencabutan itu bisa diajukan ke pengadilan," imbuh Ridwan.

Sebelumnya, perihal hak asuh ini sudah pernah dibawa Dhani dan Maia ke pengadilan. Bahkan, sengketa ini sudah sampai ke MA. Di tingkat kasasi, MA menyatakan hak asuh Dul dan kedua kakaknya, Al dan El, jatuh ke pelukan Maia sebagai ibunda mereka.

Namun, di tingkat Peninjauan Kembali alias PK, MA menyatakan ketiga putra Dhani-Maia tersebut bebas memilih. Ketiganya dipersilakan memilih hak asuh, di antara Dhani dan Maia. Menurut Ridwan, putusan PK itu masalah pokoknya bukanlah soal hak asuh, melainkan masalah perceraian.

"PK itu bukan soal pencabutan hak asuh, tapi permohonan utamanya masalah perceraian. Hak asuh itu terkait dengan perkara utamanya perceraian antara kedua pihak," tutur Ridwan.

Ridwan mengaku belum tahu seperti apa eksekusi yang dilakukan oleh Dhani dan Maia terkait putusan PK yang membebaskan ketiga putra mereka memilih pengasuh. Belum diketahui penentuan Al, El, dan Dul, apakah mau diasuh oleh Dhani atau Maia.

"Ini kita belum tahu eksekusi putusan yang menyatakan anak-anak mereka boleh memilih pengasuhnya. Tapi nampaknya mereka melakukan eksekusi itu dengan sukarela. Jadi bisa diasuh oleh bapaknya dan terkadang oleh ibunya. Jadi sama-sama mengasuh," jelas dia.

Meski demikian, Al, El, dan Dul, lebih banyak tinggal bersama Dhani. (Eks/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.