Sukses

KPK Jemput Paksa Hakim Ad Hoc Asmadinata

"Hakim tersangka yang kasus Semarang, A (Asmadinata) itu dijemput paksa karena mangkir panggilan beberapa kali," kata Johan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata, lantaran kerap mangkir dari pangilan penyidik KPK. Asmadinata ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan suap penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

"Hakim tersangka yang kasus Semarang, A (Asmadinata) itu dijemput paksa karena mengabaikan panggilan beberapa kali," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Namun demikian, Johan masih merahasiakan mengenai peristiwa jemput paksa hakim Asmadinata. Asmadinata tiba di KPK, sekitar pukul 20.00 WIB.

KPK menetapkan Asmadinata bersama Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono. Keduanya menjadi tersangka hasil pengembangan penyidikan suap yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang non aktif, Kartini Julianna Marpaung.

Kartini telah divonis 8 tahun penjara, April 2013 lalu oleh PN Tipikor Semarang,  karena dianggap menerima suap dari Sri Dartuti, kerabat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Suap diduga diberikan untuk mengatur vonis M Yaeni dalam kasus tersebut.

Selain itu pengadilan juga menjerat hakim ad hoc nonaktif pada Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kisbandono. Heru divonis 6 tahun penjara karena terbukti menyuap Kartini untuk memengaruhi putusan perkara M Yaeni.

Menurut Johan, Pragsono dan Asmadinata diduga menerima pemberian hadiah bersama-sama Kartini. Keduanya tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara korupsi mobil dinas DPRD Grobogan bersama dengan Kartini. Hakim Asmadinata juga telah diberhentikan Majelis Kehormatan Hakim beberapa hari lalu. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.