Sukses

Menag: Vaksin Meningitis Tanpa Sertifikat Halal Belum Tentu Haram

Menag Suryadharma Ali menyatakan vaksin meningitis yang belum bersertifikasi halal belum tentu haram.

Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan vaksin meningitis yang diberikan kepada calon jemaah haji memang belum bersertifikasi halal. Namun demikian, vaksin tersebut belum tentu haram.

"Kalau tidak ada sertifikat halal, belum tentu barang itu haram. Untuk buktikan itu, harus ada yang namanya penelitian bahwa barang itu halal atau tidak halal," kata Suryadharma di Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Dia menyatakan, yang berhak melakukan sertifikasi tersebut adalah produsen vaksin tersebut, bukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Kalau mau, MUI melakukan penelitian apakah vaksin itu halal atau haram. Bukannya mengeluarkan sertifikat. Sertifikat itu produsennya," ujarnya.

Vaksin meningitis diberikan kepada calon jemaah haji sebagai syarat supaya bisa diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melindungi risiko tertular meningitis meningokokus, suatu infeksi yang terjadi pada selaput otak dan sumsum tulang belakang dan keracunan darah.

Virus ini sebenarnya tidak ada di Indonesia, tapi untuk orang yang akan bepergian ke negara lain, terutama ke daerah endemi antara lain Arab Saudi, Afrika, Amerika Utara, Amerika Latin, dan Selandia Baru disarankan vaksin sebelum berangkat.

Penyakit ini bisa mengakibatkan kerusakan otak, hilangnya pendengaran, hingga kematian. Karena itu pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah umrah atau haji untuk mendapatkan vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan visa. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini