Sukses

Polda: Santunan Ahmad Dhani Tak Hentikan Pidana Dul

Pemilik, pengemudi, atau perusahaan angkutan wajib memberikan bantuan kepada setiap keluarga korban kecelakaan.

Musisi Ahmad Dhani, orangtua tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul sudah mengunjungi keluarga korban tewas dan luka. Dhani juga sudah memberikan santunan. Tapi santunan itu tidak akan menghentikan proses hukum di kepolisian.

"Bantuan itu wajib diberikan seperti yang telah diatur undang-undang. Dan itu tidak menggugurkan tindak pidana, karena akan tetap berjalan," kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Sambodo menjelaskan, pemilik, pengemudi, atau perusahaan angkutan wajib memberikan bantuan pengobatan pemakaman kepada setiap keluarga korban kecelakaan. Tetapi, dipastikan santunan itu tak akan menghentikan proses tindak pidana.

Kendati begitu, adanya perlakuan baik keluarga tersangka terhadap keluarga korban dimungkinkan dapat meringankan putusan hakim. "Mungkin ini akan digunakan untuk memperingan putusan hakim. Kecuali kalau laka nya bersifat materi, maka ganti rugi bisa menyelesaikan pidana," paparnya.

Sambodo juga meyakinkan bahwa hukuman tentu akan diberikan. Namun di dalam beracara, ada perlakuan khusus terhadap anak di bawah umur. Sehingga si anak tidak kehilangan masa depan dan hak asasinya terpenuhi.

"Misalnya pemeriksaan didampingi psikiater, orangtua, serta di dalam pengadilan, perangkat peradilan tidak menggunakan toga," ujar Sambodo.

Hingga kini Dul masih menjalani perawatan di rumah sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dul pun sudah siuman setelah menjalani proses operasi. Namun polisi belum dapat meminta keterangan Dul karena kondisi kesehatannya belum pulih. (Rmn/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.