Sukses

Polisi Bakal Sita Mobil Pengemudi di Bawah Umur

Rikwanto pun mengimbau para orangtua agar melarang anak-anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Kasus kecelakaan yang menimpa AQJ, bocah 13 tahun yang merupakan putra bungsu musisi Ahmad Dhani merupakan tamparan keras bagi masyarakat dan kepolisian. Bocah di bawah umur dilarang keras mengemudi. Ke depan polisi akan lebih tegas menertibkan para pengemudi cilik itu.

"Kalau memang tidak terjadi kecelakaan ditilang, motor kendaraaannya disita karena memang tidak memiliki SIM," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (10/9/2013).

"Jika terjadi kecelakaan, berlaku baginya Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 atau pasal lainnya sesuai pelanggaran yang terjadi," ucapnya.

Rikwanto pun mengimbau para orangtua agar melarang anak-anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Selain kondisi fisiknya, psikologis anak-anak dinilai belum cukup matang untuk bisa mengendalikan kendaraannya di tengah lalu lintas jalan.

"Karena patut diduga dan patut disangka secara mental serta secara psikis, belum dewasa untuk bersama-sama dengan pengemudi lain di jalan umum," pungkas Rikwanto.

Hantaman Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan AQJ membuat minibus Gran Max bernopol B 1349 TEN yang ditumpangi sebanyak 13 orang menjadi ringsek. Sebanyak 6 orang tewas karena kejadian ini. Sementara lainnya mengalami luka-luka, termasuk AQJ dan seorang rekannya. (Ndy/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.