Sukses

BP Migas Ganti Casing Jadi SKK Migas, Karyawan: Ada Perubahan

Berganti jadi SKK Migas, karyawan klaim ada perubahan dari BP Migas

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) inkonstitusional sehingga dibubarkan. Pengelola migas itu pun berganti menjadi Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.

Belum lama beroperasi dengan nama baru itu, Rudi Rubiandini yang menjabat sebagai Kepala SKK Migas saat itu diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap. MK sendiri menyatakan, tertangkapnya Rudi merupakan buah dari ketidakpatuhan mereka terhadap putusan MK yang meminta pengelolaan migas dikelola secara baik, bukan sekadar ganti 'casing'.

Dinilai seperti itu, Kepala Sub Dinas Hubungan Sosial Masyarakat SKK Migas, Ryan B Wurjantoro mengaku tetap ada perubahan di dalam tubuh SKK Migas dari BP Migas.

"Dari sisi karyawan, perubahan itu ada," kata Ryan dalam sebuah wawancara di Gedung Patrajasa, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Meski begitu, Ryan tidak menjelaskan detil apa perubahan itu. Apakah perubahan itu benar-benar nyata atau hanya perubahan elementer layaknya perubahan nama dari BP Migas menjadi SKK Migas.

"Yang jelas (perubahan) itu terus dilakukan. Rasanya kalau kita melihat dari kebijakan-kebijakan manajemen yang disampaikan ke karyawan, perubahan itu terus dilakukan. Ada progress-lah," ujar dia.

"Mudah-mudahan ini salah satu yang membuat kita tetap semangat bekerja," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, SKK Migas tak ubahnya BP Migas yang sudah dibubarkan. Sebab mereka hanya berganti nama, berganti casing, sementara orang-orang di dalamnya tetap sama.

"Rudi itu kan sebelumnya Wakil Menteri ESDM, kemudian lebih milih jadi Kepala SKK kan. Berarti jelas loh. Karena dia dulu kan juga salah satu deputi di BP Migas. Karena bubar, lalu dibentuk SKK Migas dan dia jadi kepalanya," tutur Akil beberapa waktu lalu.

Menurut mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar ini, dalam putusan MK jelas ruhnya adalah agar dibuat undang-undang yang tata kelola migas itu harus dikuasai oleh pemerintah. Karena sebelumnya BP Migas diisi perwakilan perusahaan-perusahaan asing.

Akil pun menilai, keberadaan SKK Migas adalah bukti orang migas tidak mematuhi putusan MK karena tata kelola sumber daya migas tidak digenggam oleh pemerintah.

"Tidak sesuai dengan keputusan MK. Karena yang paling tinggi mengelola dan memegang adalah negara. Nah ukurannya bahwa itu dikelola secara benar dan efisien harus pada ukuran kemakmuran rakyat," ucapnya.

KPK sendiri telah resmi menetapkan eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap sebesar US$ 400 ribu dari perusahaan trader migas PT Kernel Oil Indonesia. KPK pun menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kernel Oil yang dipegang Widodo Ratanachaitong diketahui sudah berbisnis sejak era SKK Migas masih bernama BP Migas pimpinan R Prijono. Sejak era Prijono hingga Rudi, Kernel Oil pun diketahui sangat aktif berbisnis migas dari hulu sampai hilir. Menteri ESDM dikabarkan memainkan peranan sehingga Kernel Oil bisa berbisnis minyak kala itu, sehingga Kernel potensial menjadi kartel Migas. (Osc)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini