Sukses

Rudi Ditangkap KPK, SKK Migas Luncurkan `Alat` Antikorupsi

SKK Migas kini berbenah. Institusi yang dulu bernama BP Migas itu membuat sistem pencegahan dini tindak pidana korupsi.

Usai ditangkapnya eks Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SKK Migas kini langsung berbenah. Institusi yang dulu bernama Badan Pelaksanaan Migas (BP Migas) itu kemudian membuat sistem pencegahan dini tindak pidana korupsi, yakni KAWAL SKK Migas.

KAWAL (Buka Bawa Laporkan) ini salah satu 'alat' untuk upaya SKK Migas mendukung gerakan pemberantasan korupsi. Sistem itu juga menjadi salah satu keterbukaan SKK Migas yang cenderung 'gelap' selama ini.

"Kita sudah meluncurkan Wishtleblower sistem, namanya KAWAL SKK Migas. Buka mata hati dan telinga, bawa bukti-buktinya dan laporkan. Ini adalah aplikasi wishtleblower sistem, di mana semua pihak kemudian bisa menyampaikan laporan pengaduan atas sesuatu yang dianggap ada indikasi pelanggaran," kata Indra Gunawan, Auditor Pengawasan Internal Bidang Kepatuhan SKK Migas dalam sebuah wawancara di Gedung Patrajasa, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Indra mengatakan, para karyawan SKK Migas menyambut baik dan mengapresiasi KAWAL SKK Migas itu. Karena dengan begitu, para pekerja, baik di level bawah maupun atas jadi merasa terawasi satu sama lainnya. Sehingga bisa meminimalisir adanya upaya-upaya korupsi di tubuh SKK Migas.

"Kita sebagai pekerja memang tidak hanya diawasi atasan di kantor, tapi juga diawasi oleh rekan-rekan pekerja satu sama lain, dan juga dari publik kalau memang ada indikasi pelanggaran," ujar dia.

Indra mengaku, dengan adanya aplikasi tersebut, para karyawan bisa kembali bangkit usai 'porak poranda' atas kasus penangkapan Rudi. Apalagi SKK Migas juga masih berbenah usai bertransisi dari BP Migas yang dibubarkan lantaran inkonstitusional.

"Kita pikir ini bisa membangkitkan kembali kinerja kita. Kalau kemarin biasa kita kerja berlari dan tiba-tiba rem mendadak. Nah adanya aplikasi KAWAL SKK Migas ini sedikit banyak mungkin bisa membantu dalam konteks percepeatan kinerja kita di dalam," tutur Indra.

KPK sendiri telah resmi menetapkan eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap sebesar US$ 400 ribu dari perusahaan trader migas PT Kernel Oil Indonesia. KPK pun menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kernel Oil yang dipegang Widodo Ratanachaitong diketahui sudah berbisnis sejak era SKK Migas masih bernama BP Migas pimpinan R Prijono. Sejak era Prijono hingga Rudi, Kernel Oil pun diketahui sangat aktif berbisnis migas dari hulu sampai hilir. Dan, Menteri ESDM dikabarkan memainkan peranan sehingga Kernel Oil bisa berbisnis minyak kala itu. Itu sebabnya, Kernel potensial menjadi kartel Migas. (Osc/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.