Sukses

Rudi Ditangkap KPK, SKK Migas Bantah Sering ada Suap Sebelumnya

SKK Migas bantah suap sering terjadi sebelum Rudi RUbiandini ditangkap KPK

Penangkapan eks Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap dari perusahaan asing menjadi perhatian publik. Banyak pihak menduga, suap dari perusahaan asing itu kerap terjadi di institusi yang dulu bernama Badan Pelaksana Migas (BP Migas) tersebut.

Menanggapi hal itu, SKK Migas sendiri membantah adanya dugaan tersebut. “Mengenai transkasi-transaksi (suap) yang dipersangkakan itu tentu tidak mungkin ada dalam sistem kami, juga dalam proses pengelolaan sehari-hari kami,” kata Auditor Pengawasan Internal Bidang Kepatuhan SKK Migas, Indra Gunawan dalam sebuah wawancara di Gedung Patrajasa, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Menurutnya, para karyawan SKK Migas tidak mengetahui jika pun memang ada transaksi ‘pelicin’ di level atas atau pimpinan. Namun yang pasti, para karyawan seperti halnya publik, kata Indra, hanya mengetahui Rudi sebagai orang yang baik. Apalagi sebagai Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), Rudi memiliki profil yang bersih.

“Terlepas dari pengetahuan individu-individu karyawan, tidak mengatasnamakan semua karyawan. Sebatas yang kami ketahui, mungkin publik juga kenal, pimpinan terdahulu kita itu (Rudi) orang baik, dengan profil beliau yang baik itu, semua kaget. Mereka bertanya-tanya apa benar beliau melakukan perbuatan yang dipersangkakan, terlepas bersalah atau tidak yang dipersangkakan itu,” kata Indra.

Menurut Indra, dengan insiden penangkapan itu, tidak sedikit karyawan yang marah, kesal, dan kecewa. Sebab, sejak dibubarkannya BP Migas dan bertransisi menjadi SKK Migas, para karyawannya sedang berbenah memberesi sejumlah hal yang perlu diperbaiki.

“Ibarat kita lagi lari kencang, kok ini yang di depan yang kasih komando ngerem mendadak. Ini tentunya menjadi sebuah hal yang kontraproduktif,” ujar dia.

KPK sendiri telah resmi menetapkan eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap sebesar US$ 400 ribu dari perusahaan trader migas PT Kernel Oil Indonesia. KPK pun menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas menduga, Kernel Oil sudah sering menyuap Rudi untuk memuluskan pemenangan tender migas. Apalagi Kernel Oil telah dikenal lama sebagai salah satu perusahaan trader yang sering memenangi sejumlah tender migas.

“Contohnya, Kernel yang memenangkan tender sebesar 300 ribu barel minyak mentah di terminal minyak mentah dan kondensat Senipah, Delta Mahakam, di Kalimantan Timur," ujar Firdaus di kantornya, Jakarta, Kamis (22/8/2013) lalu.

Menurut Firdaus, berdasarkan data publikasi dari Platts Global Allert (PGA), lembaga penyedia informasi global di bidang energi, petrokimia, logam, pertanian, dan penyedia sumber utama dari penilaian harga patokan bagi pasar komoditas dunia, pada 3 Juli lalu, menyebutkan bahwa Kernel Oil telah memperoleh jatah pembelian minyak mentah Indonesia untuk pengiriman Juli dan Agustus 2013.

Sebagai informasi, Kernel Oil yang dipegang Widodo Ratanachaitong diketahui sudah berbisnis sejak era SKK Migas masih bernama BP Migas pimpinan R Prijono. Sejak era Prijono hingga Rudi, Kernel Oil pun diketahui sangat aktif berbisnis migas dari hulu sampai hilir.

Dan, Menteri ESDM dikabarkan memainkan peranan sehingga Kernel Oil bisa berbisnis minyak kala itu. Itu sebabnya juga, Kernel potensial jadi kartel Migas. (Osc)

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini