Sukses

[VIDEO] Akademisi: Hak Asuh Ahmad Dhani Bisa Dicabut

"Saya pikir ada sanksi keperdataan yang bisa diterapkan terhadap dia, yaitu berupa pencabutan hak asuh anak."

Proses hukum kasus kecelakaan maut yang dialami Abdul Qadir Jaelani atau Dul, putra musisi Ahmad Dhani masih terus berlanjut. Meski berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, orangtua yang membiarkan anaknya melakukan tindakan melanggar hukum tidak dikenai sanksi pidana, tetapi ada sanksi perdata yang bisa memberatkan, yakni pencabutan hak asuh anak.

Dul yang masih berusia 13 tahun dinyatakan masih belum cukup umur. Sebuah pertanyaan pun muncul, bagaimana bisa anak berusia 13 tahun dan dikategorikan belum cukup umur telah mengemudikan kendaraan. Kurangnya pengawasan orangtua adalah satu kelalaian yang secara tak langsung berkontribusi pada terjadinya kecelakaan yang menelan korban jiwa itu. Terkait kasus seperti ini, pihak orangtua bisa saja dijerat dengan sanksi perdata.

"Sepintar apapun anak itu, setinggi apapu prestasi dia, sebesar apapun badan dia, kalau usianya 13 tahun adalah usia yang belum memenuhi syarat untuk punya SIM," kata akademisi psikologi forensik Reza Indragiri Amreil seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (9/9/2013).

"Walaupun tidak ada sanksi pidana, saya pikir ada sanksi keperdataan yang bisa diterapkan terhadap dia, yaitu berupa pencabutan hak asuh anak. Kalau kita anggap hak asuh anak itu adalah ayahnya, maka kuasa asuh dari ayah tersebut bisa dicabut kemudian dipindahkan kepada pihak lain yang dianggap lebih kompeten menjalankan hak asuh," sambung Indragiri.

"Hingga kini, masih saja dapat kita temukan di jalanan anak anak yang sebenarnya belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, tetapi telah mengemudikan sepeda motor hingga mobil," ucap Indragiri.

Padahal berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5, persyaratan pemohon SIM untuk kendaraan roda 4 atau SIM A dan kendaraan roda 2 atau SIM C harus berusia minimal 17 tahun dan telah dinyatakan lulus ujian mengemudi baik ujian teori maupun ujian praktek mengemudi. (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini