Sukses

Polisi: Hukuman Dul Tak Bisa Dilimpahkan ke Ahmad Dhani

Sebab, sesuai UU Lalu Lintas dan KUHP tidak bisa dilimpahkan ke orang lain.

Musisi Ahmad Dhani tidak bisa menanggung hukuman putra bungsunya, Abdul Qadir Jaelani alias Dul, terkait kecelakaan maut di KM 8+200 di Tol Jagorawi yang menewaskan 6 orang. Hukuman kasus itu harus ditanggung oleh Dul. Sebab, sesuai UU Lalu Lintas dan KUHP tidak bisa dilimpahkan ke orang lain.

"Tidak bisa dilimpahkan. Yang melakukan yang bertanggung jawab," kata Kepala Bidang Humas Polda Meto Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Meski demikian, polisi tetap akan meminta keterangan Ahmad Dhani sebagai orangtua Dul. Polisi akan melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana proses Dul bisa membawa Mitsubishi Lancer yang dikendarainya saat menabrak Daihatsu Gran Max dan Toyota Avanza itu.

Polisi, tambah Rikwanto, akan mencari tahu mengapa Dul menyetir mobil sendiri tanpa sopir. Selain itu polisi perlu mencari tahu apakah Dul menyetir mobil dengan atau tanpa izin orangtuanya terlebih dahulu.

"Itu yang kami dalami dari orangtuanya, kami akan periksa orangtuanya. Nanti akan terlihat dalam hasil pemeriksaan," tutur Rikwanto.

Polisi telah menetapkan Dul sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang dan melukai 9 lainnya. Status tersangka itu disematkan kepada Dul karena bertindak sebagai pengendara Mitsubishi lancer yang masuk ke jalur berlawanan sehingga menyebabkan tabrakan beruntun. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini