Sukses

Tangani Lancer Maut Dul, Polisi Gandeng KPAI

Polisi telah menetapkan Abdul Qadir Jaelani alias Dul sebagai tersangka kasus kecelakaan ini.

Polisi telah menetapkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani alias Dul sebagai tersangka kasus kecelakaan di KM 8+200 Tol Jagorawi yang menewaskan 6 orang dan melukai 9 lainnya. Terkait penentuan status tersebut, polisi menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Kami sudah berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan tokoh pemerhati anak," kata Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Laksono di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Dul memang masih diangap bocah di bawah umur. Dia belum genap 17 tahun. Usianya baru beranjak 13 tahun. Oleh sebab itulah polisi memerlukan pertimbangan dari KPAI dan pemerhati masalah anak dalam menangani kasus ini.

Menurut dia, lembaga dan tokoh ini berperan sebagai saksi ahli dalam kasus kecelakaan Dul. Keterangan dari saksi diperlukan untuk menentukan status atau pasal yang tepat untuk Dul.

"Kami masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Yang jelas lembaga dan tokoh akan kami jadikan saksi ahli," ujar Agung.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humad Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan Dul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Polisi berdalih, Dul adalah pengendara Mitsubishi Lancer yang masuk ke jalur yang berlawanan itu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang membawa mobilnya. Ditetapkan tadi setelah olah TKP," ujar Rikwanto. (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.