Sukses

Polisi Janji Utamakan Lancer Maut Dul daripada Muatan Gran Max

Polisi menyatakan Daihatsu Grand Max yang ditabrak mobil Dul kelebihan kapasitas karena mengangkut 13 orang.

Polisi tetap akan mendahulukan kasus kecelakaan mobil Mitsubishi lancer yang dikendarai putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani alias Dul. Polisi tidak akan mendahulukan kasus kelebihan muatan mobil Daihatsu Gran Max yang ditabrak sedan lancer Dul.

"Penyidik tetap fokus pada Pasal 310 ayat 4,  kami masih tetap fokus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto ketika dihubungi di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Yang dimaksud oleh Rikwanto itu adalah Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ayat tersebut menyatakan siapa saja yang lalai dalam berkendara dan menyebabkan tewasnya orang lain, bisa dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Meski demikian, lanjut Rikwanto, penyelidikan kasus kecelakaan Dul yang merenggut 6 nyawa dan melukai 9 orang lainnya itu memerlukan proses. Polisi harus memikirkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

Sedangkan untuk kasus kelebihan kapasitas yang dialami oleh Daihatsu Gran Max, olah Tempat Kejadian Perkara yang dilakukan polisi bisa langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebab, ada 13 penumpang saat mobil nahas tersebut ditabrak mobil yang dikendarai Dul--yang memang masuk ke jalur berlawanan.

Sehingga, kasus kelebihan kapasitas Daihatsu Gran Max itu bisa langsung ditindak. "Kalau over kapasitas, ya itu sudah bisa diihat langsung. Bisa langsung diberikan tindakan," ujar Rikwanto.

Dari data yang diterima, ujar Rikwanto, didapati bahwa Mitshubishi Lancer berisi 2 orang, kemudian Toyota  Avanza berisi 2 orang, dan Daihatshu Gran Max berisi oleh 13 penumpang. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.